Terbukti Narkoba, Mantan Kadisnaker Diancam Penjara 1,3 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Hasan Asy menuntut mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Gumsoni 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung Hasan Asy menuntut mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnkaer) Gumsoni dengan pidana penjara selama 1,3 tahun.

 Menurut Hasan, Gumsoni terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum, menjual, membeli, atau menyerahkan narkotika golongan satu, berupa kristal putih jenis sabu mengandung metapitamin.

Baca: Polisi Telusuri Asal Muasal Sabu yang Dipakai Gumsoni dan Iskandar

Karena itu Jaksa menilai perbuatan Gumsoni terbukti dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Jo.pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” ujar Hasan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, (04/10/2017).

Baca: BREAKING NEWS: Eks Kadisnaker Akhirnya Menyerahkan Diri ke Satuan Narkoba

 Pada kesempatan tersebut, Jaksa juga menuntut Iskandar, rekan Gumsoni dengan tuntutan yang sama dan keduanya sidang secara bergantian. Persidangan tersebut dipimpin oleh ketua majelis Puji Astuti Handayani.

Tags
Gumsoni
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved