Bolehkan Menerima Pendonor Darah dari nonMuslim?
Saya mau tanya bagaimana hukumnya apabila seorang muslim yang sedang sakit memerlukan tambahan darah dan menerima pendonor yang bukan muslim
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - YTH MUI Lampung.
Saya mau tanya bagaimana hukumnya apabila seorang muslim yang sedang sakit memerlukan tambahan darah dan menerima pendonor yang bukan muslim. Mohon penjelasannya.
Pengirim: +6285787441xxx
Jawaban:
Hukum Donor Darah Boleh
DONOR darah dalam Islam disamakan dengan hukum berobat dengan sesuatu yang haram (barang najis/darah).
Golongan ulama fiqh memilih memperbolehkan berobat dengan sesuatu yang haram dalam kondisi dhorurot (terpaksa) jika tidak ditemukan obat yang suci yang bisa menyembuhkan.
Syaikh Muhammad hatban Mahluf dalam kitab AL-Fatawy al-Syar'iyyah menjelaskan "Donor darah dan memanfaatkannya untuk berobat itu diperbolehkan hanya kalau sudah dalam keadaan dorurot dan selama sudah mendapat rekomendasi dari dokter yang ahli di bidangnya".
Tetkait dengan pendonor darah non muslim dalam hal ini donor darah disamakan dengan pemberian (hadiah) dari non muslim.
Banyak hadits yang menjelaskan diperbolehkannya menerima hadiah dari orang-orang kafir dan memberi hadiah kepada mereka.
Diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh imam Ahmad bi Hambal dan Turmudzi dan imam Bazar dari 'Ali bi abi Tholib Karromallohu wajhah : Raja Persi pernah memberi hadiah kepada Rasulullah SAW dan beliau menerimanya, juga pernah menerima pemberian dari kaisar Romawi dan raja-raja lainnya.
Dari keterangan di atas bisa ditarik kesimpulan bahwa donor darah hukumnya boleh, baik pendonornya muslim ataupun non muslim.
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung