Catat, Ini Syarat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Lampung

Program pemutihan PKB resmi dibuka Pemprov Lampung Selasa 17 Oktober 2017. Catat ini syaratnya...

Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Warga mendatangi Crisis Center di Samsat Induk Rajabasa, Kota Bandar Lampung untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang resmi dimulai Selasa 17 Oktober 2017. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung resmi membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Selasa 17 Oktober 2017.

Loket Crisis Center mulai dibuka di Samsat induk Rajabasa Jl Pramuka untuk melayani masyarakat yang ikut program PKB.

Loket Crisis Center ini sebagai sebagai tempat pendataan berkas bagi masyarakat yang akan melakukan pemutihan kendaraannya. 

Baca: Iwan Fals Diserang Netizen Gara-gara Kata Pribumi, Balasannya Menohok

Adapun syarat untuk melakukan pemutihan adalah;

  1. Masyarakat diharapkan mengisi folmulir pendaftaran terlebih dahulu yang disediakan petugas.
  2. Kemudian untuk perubahan identitas pemilik dan ranmor dapat melengkapi syarat, yakni identitas diri, STNK, Tanda Bukti Pendaftaran BPKB.
  3. Untuk penggantian STNK karena hilang, syarat kelengkapan meliputi Identitas diri, BPKB asli dan fotocopy, Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dengan materai, laporan Polisi, Iklan media cetak dan hasil pemeriksaan fisik.
  4. Bagi yang pengesahan, syarat kelengkapan meliputi Identitas diri, STNK dan Surat keterangan buka blokir STNK.
  5. Untuk perpanjangan, syarat yang dilengkapi adalah identitas diri, STNK, BPKB, Surat keterangan buka blokir STNK dan hasil pemeriksaan cek fisik.
  6. Pemindahtanganan syarat yang harus dilengkapi identitas diri, STNK, tanda bukti pendaftran BPKB dan tanda bukti pemindahtanganan.
  7. Identitas diri ini dibagi dalam tiga kategori. Untuk pribadi membawa KTP asli, jika diwakilkan menggunakan surat kuasa bermaterai.

Baca: Gadis Ini Digilir 3 Tetangganya Hingga Pendarahan

Untuk badan hukum indentitas diri meliputi surat kuasa, KTP, keterangan domisili, SIUP, NPWP.

Sedangkan instansi pemerintahan meliputi Surat Kuasa dan KTP. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved