Sidang di DKPP, KRLUPB Sebut Bawaslu RI Tidak Teliti Restui Timsel di Lampung
Lewat SK Bawaslu RI No 0241/K BAWASLU/LH.0101 terdapat nama Ari Darmastuti dan Boediono yang tercatat sebagai tenaga ahli Gubernur Lampung
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bawaslu RI diduga tidak teliti dalam proses penetapan tim seleksi Bawaslu Lampung. Lewat SK Bawaslu RI No 0241/K BAWASLU/LH.0101 terdapat nama Ari Darmastuti dan Boediono yang tercatat sebagai tenaga ahli Gubernur Lampung yang diperkirakan juga akan maju sebagai salah satu peserta di Pilgub Lampung 2018 mendatang.
Demikian bagian dari laporan Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB) dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang terlaksana Selasa 17 Oktober 2017. Sidang itu juga menghadirkan KRLUPB sebagai pelapor, sementara Ketua Bawaslu RI Abhan, dan Komisioner Bawaslu Lampung Fathikatul Khoiriyah sebagai teradu atau terlapor.
Baca: Dua Petahana Daftar Bawaslu Lagi
Koordinator KRLUPB Rakhmat Husein DC mengatakan, penetapan timsel yang memiliki hubungan dengan gubernur petahana diduga akan sarat dengan kepentingan. "Di mana 6 besar calon anggota Bawaslu Lampung dianggap punya kepentingan dari salah satu calon gubernur pada Pilgub Lampung 2018," kata Rakhmat lewat rilis yang diterima Tribun, Rabu 18 Oktober 2017
Rakhmat melanjutkan, dalam sidang DKPP, KRLUPB melaporkan bahwa Bawaslu RI juga diduga mengabaikan laporan dari masyarakat Lampung, dalam hal ini KRLUPB, tentang rekam jejak calon anggota Bawaslu yang bermasalah namun tetap diloloskan Bawaslu RI.
Baca: Nurul Hidayah Minta DPRD Investigasi Proses Rekrutmen Bawaslu Lampung
"Kita tahu sosok Fathikatul Khoiriyah dan Bawaslu Lampung pernah divonis bersalah oleh DKPP lewat putusan nomor 25/DKPP-PKE-III/2014 karena mengabaikan praktik politik gula-gula pada Pilgub Lampung 2014 silam," bebernya.
Lewat sidang DKPP kemarin, menurut Rakhmat , KRLUPB juga melaporkan dugaan pemalsuan identitas yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota komisioner Bawaslu Lampung terpilih.
Selain itu, KRLUPB juga menemukan bukti dugaan pelanggaran Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik PenyelenggaraanPemilihan Umum yang diduga dilakukan salah satu komisioner Bawaslu periode lalu.
"Dalam pasalk 9d disebutkan, komisioner tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. (rls)