Dua Tersangka Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti yang Ditemukan

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba, Jumat, 20 Oktober 2017.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Muhammad Heriza
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pengedar dan pengguna narkoba di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pengedar dan penyalahguna narkoba, Jumat, 20 Oktober 2017.

Kedua tersangka tersebut yakni Mahfud (46) dan Dwi Sugiarto (27). Mereka merupakan warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Herlianto mengatakan, kedua tersangka ditangkap polisi di kediaman mereka masing-masing.

Menurut Indra, pertama polisi menangkap tersangka Dwi Sugiarto. Setelah dikembangkan, polisi menangkap tersangka Mahfud.

"Dua tersangka yang ditangkap, keduanya adalah penyalahguna dan seorang pengedar narkoba, " bilangnya.

Dari tangan tersangka Dwi Sugiarto polisi menyita satu buah kaca pirek, dua plastik sisa pakai narkoba, satu pak plastik klip bening.

Sedangkan dari tangan tersangka Mahfud, polisi menyita satu kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi sabu-sabu seberat 7,8 gram, satu buah timbangan digital, dan satu pak plastik klip bening, serta dua unit ponsel jenis Nokia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved