Kasus Korupsi di Pesawaran

Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan di Rutan Way Huwi

Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8,2 miliar.

|
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DENDI TERSANGKA - Dendi Ramadhona saat digiring ke mobil tahanan seusai penetapan tersangka oleh Kejati Lampung, Selasa (28/10/2025) dini hari. Mantan Bupati Pesawaran itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8,2 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8,2 miliar. 

Selain Dendi, kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri serta tiga orang pihak swasta, yakni Saril, Syahril, dan Adal.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya menjelaskan, kelimanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 8,2 miliar. 

"Penetapan status tersangka diumumkan usai penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Lampung menemukan alat bukti yang cukup dalam penyelidikan kasus tersebut," kata Armen Wijaya di kantor Kejati Lampung, Selasa (28/10/2025). 

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. 

Dendi bersama Saril, Syahril, dan Adal ditahan di Rutan Way Huwi, Lampung Selatan. 

Sementara Zainal ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, antara mobil lain, tas, sertifikat tanah, dan dokumen proyek yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Konstruksi Perkara

Armen menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2021 saat Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR. 

Kementerian menyetujui Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan anggaran tahun 2022. 

Namun, proyek tersebut justru dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran dengan alasan perubahan struktur organisasi. 

Dalam praktiknya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang sudah disetujui Kementerian PUPR. 

Akibat perubahan itu, hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tujuan program nasional. 

"Sehingga negara dirugikan karena target penyediaan layanan air minum tidak tercapai,” ungkap Armen.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved