Kasus Korupsi di Pesawaran
Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan di Rutan Way Huwi
Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8,2 miliar.
|
Editor:
Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DENDI TERSANGKA - Dendi Ramadhona saat digiring ke mobil tahanan seusai penetapan tersangka oleh Kejati Lampung, Selasa (28/10/2025) dini hari. Mantan Bupati Pesawaran itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8,2 miliar.
Dia mengatakan, mantan Bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Berita Terkait: #Kasus Korupsi di Pesawaran
| Gelar Pertemuan Tripartit, Disnaker Lampung Tunggu Juknis Kenaikan UMP 2026 |
|
|---|
| Hari Sumpah Pemuda, Wakapolresta Ajak Pemuda Bandar Lampung Bersikap Jujur |
|
|---|
| Ardito Hadiri Pengukuhan Tim Tanggap Siber Lampung Tengah |
|
|---|
| DPRD Lampung Optimis Ada Kenaikan UMR di Tahun 2026 |
|
|---|
| Pemkot Bandar Lampung Siap Bantu Keberangkatan dan Kepulangan Tim Voli Berlaga di Kejurnas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.