Kasus Korupsi di Pesawaran

Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan di Rutan Way Huwi

Dendi Ramadhona ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8,2 miliar.

|
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
DENDI TERSANGKA - Dendi Ramadhona saat digiring ke mobil tahanan seusai penetapan tersangka oleh Kejati Lampung, Selasa (28/10/2025) dini hari. Mantan Bupati Pesawaran itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8,2 miliar. 

Dia mengatakan, mantan Bupati Pesawaran dan Kadis PUPR diduga memiliki peran dalam pengaturan dan pelaksanaan proyek SPAM tersebut. 

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 undang-undang yang sama. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved