Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera Bermasalah, Ini Tanggapan PPK

Kejanggalan nilai ganti rugi pembebasan lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar,Provinsi Lampung

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
TRIBUN LAMPUNG/Tri Purna Jaya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berada di lokasi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Sabah Balau, Lampung Selatan, Jumat (6/11/2015). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG –  Kejanggalan nilai ganti rugi dalam pembebasan lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar,Provinsi Lampung, yang sempat dikeluhkan warga mendapat tanggapan dari Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol.

Pada Selasa, 5 September 2017 lalu, Koran Tribun Lampung menerbitkan liputan khusus dengan judul Rumah di Lahan Tol Dihargai Rp 25 Miliar!

Kemudian, dua hari berikutnya, yakni Kamis, 7 September 2017, sejumlah warga Desa Rantau Minyak, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan mengadukan persoalan ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada Tribun Lampung, PPK 2 mulai dari STa 39+000 sampai 80+000, Mislan mengatakan, pihak yang berhak menerima ganti rugi bernama Karimin yang merupakan warga Desa Rantau Minyak, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.

“Luas tanah dalam alas hak SHM adalah 919 meterpersegi (m2). Luas tanah yang terkena pembangunan jalan tol 250 m2 dan luas bangunan yang terkena pembangunan jalan tol 840,46 m2. Sebenarnya bangunan yang kena itu hanya sepertiga. Tetapi berada dalam satu kesatuan, maka dihitung semua,” kata Mislan, Selasa, 24 Oktober 2017.

Direktur LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi mengatakan, para warga tersebut menyampaikan adanya kejanggalan besaran ganti rugi terhadap sebuah lahan seluas 250 meterpersegi (m2), yang di atasnya telah berdiri bangunan.

Lahan tersebut mendapat ganti rugi Rp 2,7 miliar.

Padahal, bangunan lain yang bersebelahan, dengan luas lahan 114 m2 mendapat ganti rugi Rp 480 juta. Dan, bangunan seluas 4.300 m2 mendapat ganti rugi Rp 2 miliar.

“Kami sudah menerima laporan. Menurut warga ada kejanggalan karena karena selisih ganti rugi yang cukup jauh,” ungkap Alian.

Mislan membenarkan jika lahan seluas 250 m2 tersebut dihargai Rp 2,7 miliar. Besaran nilai tersebut, menurut Mislan, sudah merupakan total dari nilai lahan, bangunan, solatium, biaya transaksi, dan kompensasi masa tunggu.

“Tim appraisal juga kan memperhitungkan segala aspek, termasuk letak strategis lahan tersebut. Misalnya di pinggir jalan besar. Lahan yang 114 m2 dan bangunan seluas 4.300 m2 itu berada di dalam, tidak di pinggir jalan. Jadi mungkin itu yang membuat harganya tidak sama,” ujar Mislan saat menghubungi Tribun, Selasa, 24 Oktober 2017 malam.

Pada intinya, lanjut Mislan, pihaknya tidak ingin bermain-main dalam proses pembebasan lahan jalan tol.

“Saya merasa tidak tenang karena belum mengklarifikasi, walaupun sudah lewat lama (pemberitaan Tribun). Pastinya, kami tidak mungkin lah mengambil yang bukan hak kami. Semua hak warga, yang seharusnya didapatkan warga, pasti kami berikan,” tutur Mislan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved