Namai Anaknya Jihad, Pasangan Suami Istri Dibawa ke Pengadilan
Sepasang suami istri asal Perancis dibawa ke pengadilan lantaran dipolisikan usai menamai anaknya 'Jihad'
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sepasang suami istri asal Perancis dibawa ke pengadilan lantaran dipolisikan usai menamai anaknya 'Jihad'.
Pasangan berlatarbelakang muslim tersebut awalnya mendaftarkan nama untuk bayi mereka di balai kota dekat Toulouse, Prancis.
Baca: Arahan Prabowo Terkait Reklamasi ke Anies Baswedan
Si jabang bayi lahir pada Agustus lalu.
Pemberian nama Jihad pada sang bayi sebenarnya dalam maksud mengharapkan anak mereka nantinya dapat memperjuangkan kebaikan dan agama.
Baca: Jokowi Sebutkan 4 Daerah Parkir APBD Dalam Jumlah Besar di Bank
Namun, otoritas setempat malah memaknai nama tersebut berhubungan dengan terorisme.
Hal itu sampai membuat nama tersebut dijadikan perkara oleh jaksa agung setempat di pengadilan keluarga.
Pasangan tersebut mengklaim nama Jihad tidak dimaksudkan untuk dikaitkan dengan perang suci melawan orang kafir.
Hakim yang nantinya akan memutuskan pada akhirnya apakah pasangan tersebut akan diminta untuk mengambil nama lain untuk anaknya atau tidak.
Baca: Pria Ini Tembak Pistol ke Kepala saat Live Facebook, Alasannya Sungguh Miris
Kasus ini kemungkinan dibesar-besarkan lantaran Perancis belum lama ini kerap menjadi sasaran serangan teror.
Perancis memang terkenal sebagai negara yang sangat ketat untuk urusan penamaan anak.
Sejumlah nama tak lumrah yang pernah dilarang penggunaannya oleh otoritas setempat sebelumnya termasuk Nutella (merek produk selai kacang) dan Fraise (dalam bahasa kuno "membahayakan").
Menurut pendiri Pusat Spiritual Muslim Toulouse, dalam Bahasa Arab, nama Jihad memang dapat diartikan sebagai upaya keras untuk mencapai kebaikan dan membela agama.
Namun, karena bermakna ganda dan kerap dikaitkan dengan konteks terorisme zaman kekinian, nama Jihad dikatakan dapat memicu "kesalahpahaman" dan "membahayakan perkembangan anak".
Kasus perkara bayi Jihad ini sempat memicu kontroversi di kalangan publik.