Berita Terkini Nasional

Putrinya Dirudapaksa Sopir Antar Jemput Sekolah, Orang Tua Malah Disomasi Pelaku

Kini putri ibu tersebut trauma takut bertemu dengan laki-laki diduga karena aksi rudapaksa sopir antar jemput ke sekolah.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI KORBAN RUDAPAKSA - Putrinya dirudapaksa sopir antar jemput sekolah, orang tua malah disomasi terduga pelaku. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Karawang - Seorang ibu mengadu kepada Bupati Karawang Aep Syaepuloh atas kondisi putrinya.

Kini putri ibu tersebut trauma takut bertemu dengan laki-laki diduga karena aksi rudapaksa sopir antar jemput ke sekolah.

Sebaliknya ibu justru disomasi sopir terduga pelaku rudapaksa karena dituduh meminta sejumlah uang untuk berdamai.

Korban berinisial S (15) siswa SMP Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Siswi tersebut diduga jadi korban rudapaksa sopir antar jemput pesantren ke sekolah, berinisial AP (46).

Ibu S yang resah, mengadu ke Bupati Karawang Aep Syaepuloh pada Senin (29/9/2025).

Dari pengakuan korban, Aep menyebut, aksi bejat AP terhadap S dilakukan empat kali di dalam mobil jemputan.

Diketahui S bersama teman-temannya setiap hari diantar jemputan untuk menuju sekolah dari pesantren. "Setelah melakukan, korban diancam (dibunuh)," ujar Aep di Kantor Bupati Karawang, Selasa (30/9/2025) dikutip dari Kompas.com.

Aep menyebut, S kini dalam kondisi trauma. Bahkan nampak ketakutan saat bertemu laki - laki.

"Anaknya trauma. Anaknya di rumah diamankan. Namun saat ditanya anaknya masih ingin sekolah," kata Aep.

Mirisnya lagi, orangtua korban mendapat somasi dari pihak terduga pelaku. Alasannya orang tua korban meminta sejumlah uang untuk berdamai.

Namun Aep menyebut alasan itu dibuat-buat pihak terduga pelaku yang dalam somasi juga meminta ganti rugi sejumlah uang.

Orang tua korban, kata Aep, ketakutan. Apalagi orang tuanya tergolong dari keluarga tidak mampu. "Orang tua takut disomasi, dipenjara," kata Aep.

Aep mengaku prihatin atas kasus ini. Ia memastikan Pemkab Karawang khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DP3A) Karawang berkomitmen mendampingi korban.

Baik pendampingan hukum maupun psikologis. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solihin menyebut, dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan ibu korban ke Polres Karawang pada 10 September 2025.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved