Berita Terkini Nasional

Kompol Yogi Asyik Merokok di Pinggir Kolam Usai Tenggelamkan Brigadir Nurhadi

Kompol Yogi asyik merokok setelah mendorong Brigadir Nurhadi ke dalam kolam. Korban sempat lemas hingga akhirnya meregang nyawa.

|
Editor: Kiki Novilia
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
TENGGELAMKAN BRIGADIR NURHADI - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi asyik merokok usai tenggelamkan korban. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok - Aksi Kompol I Made Yogi Purusa Utama asyik merokok setelah mendorong Brigadir Nurhadi ke dalam kolam. Korban sempat lemas hingga akhirnya meregang nyawa. 

Peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu (16/4/2025). Adapun Gili Trawangan adalah satu di antara dari tiga pulau kecil (Gili Islands) di barat laut Pulau Lombok, bersama Gili Meno dan Gili Air. Secara administratif berada di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Adapun luas wilayah Dusun Gili Trawangan kurang lebih 340 ha, atau sekitar 50 persen dari total wilayah Desa Gili Indah.

Hal terungkap saat jaksa penuntut umum yang diwakili Ahmad Budi Muklish membacakan surat dakwaan. Ia menyebut, Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan dan mengunci tubuh korban. 

Namun karena kesakitan Nurhadi memberontak dan merangkak untuk melepaskan pitingan tersebut, sehingga mengakibatkan luka disejumlah bagian tubuh ayah dua anak itu. 

"Setelah korban menjadi lemas, tidak berdaya dan hilang kesadaran, kemudian Yogi melepas pitingannya tersebut sambil mendorong tubuh korban ke dalam kolam," kata Budidikutip dari TribunLombok, Selasa (28/10/2025). 

Setelah itu, mendorong tubuh korban ke kolam, Yogi kemudian duduk di kursi yang ada dipinggir kolam sambil menikmati sebatang rokok. Lalu kemudian Yogi melompat ke kolam untuk menyelamatkan korban. 

Korban kemudian dibawa ke pinggir kolam untuk mendapatkan pertolongan pertama, namun Nurhadi tidak memberikan respon sehingga tersangka Misri meminta Yogi untuk mengubungi Aris yang menginap di hotel lainnya. 

Setibanya di villa tersebut, Aris melihat Yogi masih berusaha memberikan pertolongan. Namun ia melihat darah keluar dari hidung Nurhadi. 

Aris lanjut Budi dalam dakwaannya dijelaskan, langsung menuju resepsionis hotel untuk meminta bantuan menghubungi pihak dokter. Kemudian sekira pukul 21:29 Wita tim dokter dagang ke villa dan memberikan pertolongan, serta memasang alat bantu pernafasan. 

Kemudian pada pukul 21:49 dibawa menuju ke Klinik Warga Medika menggunakan cidomo dan tiba sekira pukul 22:14 Wita dan langsung dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 22:30 Wita Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. 

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Aris melarang tim dokter untuk mendokumentasikan sebagai bahan penyusunan rekam medik, sehingga dengan adanya pelarangan tersebut tim dokter tidak berani membuat rekam medik. 

Namun sebelum Nurhadi di piting oleh Yogi, Nurhadi sempat dipukul oleh Aris karena dianggap tidak sopan dengan seniornya, saat Aris menelpon dengan saksi Rayendra Rizkilah Abadi seorang perwira Polda NTB. 

JPU mendakwa dua pelaku pembunuhan itu dengan pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 345 ayat (2). JPU juga membacakan pasal alternatif terhadap kedua terdakwa ini yakni pasal 351 ayat (3) dan/atau pasal 221 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keluarga Tak Bisa Berkata-kata

Keluarga almarhum Brigadir Nurhadi hadir dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Mereka tak bisa berkata-kata usai mendengar dakwaan jaksa. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved