Berita Terkini Nasional
Kepsek Syamhudi Terbukti Korupsi Dana Bos Rp 25 Miliar, Cuma Kembalikan Uang Rp 3 Miliar
Kepsek Syamhudi menggunakan dana BOS untuk membeli bus. Jumlahnya pun tak main-main. Bukan satu atau dua bus, melainkan 11 unit bus.
Tribunlampung.co.id, Ponorogo - Kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang melibatkan seorang Kepala Sekolah di Ponorogo, Jawa Timur menyita perhatian publik.
Kepsek Syamhudi Arifin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo terbukti menilap dana BOS Rp 25 miliar.
Tak main-main, dana BOS yang seharusnya bisa dinikmati peserta didik dalam bentuk fasilitas pendidikan dan pelajaran, justru digelapkan.
Kepsek Syamhudi menggunakan dana BOS untuk membeli bus. Jumlahnya pun tak main-main. Bukan satu atau dua bus, melainkan 11 unit bus.
Dari uang korupsi dana BOS sebesar Rp 25 miliar, Kepsek Syamsudin ternyata hanya mengembalikan uang sekitar Rp 3 miliar.
“Sudah dikembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82,” jelas Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.
Sebelumnya, Syamhudi dituntut hukuman 14,5 tahun penjara.
Ia juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 25.834.210.590,82.
Agung menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara itu, ketentuannya satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Ada konsekuensi jika memang tidak mengembalikan dana yang telah disebutkan tadi,” jelas Agung.
Jika tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Barang bukti berupa 11 bus (yang dibeli Syamhudi), 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport bakal dilelang. Jika tidak cukup menutupi Rp 22 Miliar, jika kurang kekayaan lainnya bakal disita,” pungkasnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syamhudi Arifin 14,5 tahun penjara.
Ditambah dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 juta.
Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider.
| Alasan Sebenarnya Kompol Yogi Habisi Nyawa Brigadir Nurhadi, Cemburu Korban Dekati Misri |
|
|---|
| Terkuak Rekaman CCTV Brigadir Nurhadi Sengaja Dihapus, Misri Hilangkan Jejak Chat |
|
|---|
| Pembunuhan Polisi di Jambi, Aipda Hendra Tewas di Tangan Nopri usai Dipukuli Barbel |
|
|---|
| Alasan Sebenarnya Remaja Bunuh Pacar hingga Buang Jasadnya ke Sungai, Cemburu |
|
|---|
| Pembunuh Wanita hingga Buang Jasad ke Sungai Bungo Ditangkap Polisi, Ternyata Pacarnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.