Berita Terkini Nasional

Kepsek Syamhudi Terbukti Korupsi Dana Bos Rp 25 Miliar, Cuma Kembalikan Uang Rp 3 Miliar

Kepsek Syamhudi menggunakan dana BOS untuk membeli bus. Jumlahnya pun tak main-main. Bukan satu atau dua bus, melainkan 11 unit bus. 

TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
KORUPSI DANA BOS - Kepsek Syamhudi Arifin alias SA, Kepala SMK 2 PGRI Ponorogo saat digiring menuju mobil tahanan di Kantor Kejari Ponorogo, Jalan MT Haryono, Kelurahan Jingglong, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim, Senin (28/4/2025). Syamhudi Arifin telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana BOS Rp 25 Miliar. 

Tribunlampung.co.id, Ponorogo - Kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang melibatkan seorang Kepala Sekolah di Ponorogo, Jawa Timur menyita perhatian publik.

Kepsek Syamhudi Arifin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo terbukti menilap dana BOS Rp 25 miliar.

Tak main-main, dana BOS yang seharusnya bisa dinikmati peserta didik dalam bentuk fasilitas pendidikan dan pelajaran, justru digelapkan.

Kepsek Syamhudi menggunakan dana BOS untuk membeli bus. Jumlahnya pun tak main-main. Bukan satu atau dua bus, melainkan 11 unit bus. 

Dari uang korupsi dana BOS sebesar Rp 25 miliar, Kepsek Syamsudin ternyata hanya mengembalikan uang sekitar Rp 3 miliar.

“Sudah dikembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.175.000.000 sehingga setelah dikurangi tersisa uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 22.659.210.590,82,” jelas Kasie Intelejen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi.

Sebelumnya, Syamhudi dituntut hukuman 14,5 tahun penjara.

Ia juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 25.834.210.590,82.

Agung menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara itu, ketentuannya satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Ada konsekuensi jika memang tidak mengembalikan dana yang telah disebutkan tadi,” jelas Agung.

Jika tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Barang bukti berupa 11 bus (yang dibeli Syamhudi), 3 mobil Toyota Avanza dan 1 mobil Mitsubishi Pajero Sport bakal dilelang. Jika tidak cukup menutupi Rp 22 Miliar, jika kurang kekayaan lainnya bakal disita,” pungkasnya 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Syamhudi Arifin 14,5 tahun penjara.

Ditambah dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp 500 juta.

Jika terdakwa Syamhudi Arifin tidak membayar denda, akan ada hukuman subsider.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved