Berita Terkini Nasional

Terkuak Rekaman CCTV Brigadir Nurhadi Sengaja Dihapus, Misri Hilangkan Jejak Chat

Siasat licik dalam upaya menutupi jejak kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi di Gili Trawangan akhirnya terungkap.

Editor: Kiki Novilia
TribunLombok.com/Robby Firmansyah
CCTV DIHAPUS - Terdakwa I Made Yogi Purusa Utama berjalan meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Rekaman CCTV kematian Brigadir Nurhadi dihapus. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok - Siasat licik dua anggota polisi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra, dalam upaya menutupi jejak kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara akhirnya terungkap. 

Gili Trawangan adalah satu di antara dari tiga pulau kecil (Gili Islands) di barat laut Pulau Lombok, bersama Gili Meno dan Gili Air. Secara administratif berada di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Adapun luas wilayah Dusun Gili Trawangan kurang lebih 340 ha, atau sekitar 50 persen dari total wilayah Desa Gili Indah.

Gili Trawangan populer sebagai destinasi wisata bahari, seperti snorkeling, diving, pantai pasir putih, sunset, dan suasana santai (tidak ada kendaraan bermotor) menjadi daya tarik utama. Fasilitas penginapan cukup beragam, mulai dari homestay murah sampai resort, restoran, kafe, aktivitas rekreasi laut, dan penyewaan sepeda atau cidomo sebagai moda transportasi lokal.

Dalam sidang dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kedua terdakwa diduga berupaya merekayasa kronologi kematian Nurhadi yang ditemukan tewas pada 16 April lalu. Keduanya berupaya menghilangkan jejak dengan menghapus rekaman CCTV.

Yogi dan Aris disebut menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, untuk meminta agar rekaman CCTV di hotel itu dihapus. Dalam dakwaan juga disebutkan, Yogi menyampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Lombok Utara bahwa Nurhadi meninggal akibat salto di kolam.

Akan tetapi, karena khawatir dengan potensi penyimpangan dalam penanganan kasus, Kasat Reskrim Polres Lombok Utara disebut memilih untuk melaporkan bahwa perkara tersebut akan diambil alih oleh Polda NTB.

Selain itu, Kompol Yogi juga disebut meminta Aris dan Misri teman kencannya untuk menghapus isi percakapan di ponsel mereka, termasuk komunikasi dengan Meylani Putri yang merupakan teman kencan Aris.

Dalam dakwaan disebutkan, setelah Brigadir Nurhadi dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di Klinik Warna Gili Trawangan, terdakwa Ipda Aris Candra melarang pihak klinik mendokumentasikan jenazah korban.

“Saksi bersama tim medis Klinik Warna Medika tidak berani membuat foto dan rekam medis sebagai data pelengkap membuat surat kematian,” ujar Muklish, dikutip dari TribunLombok, Selasa (28/10/2025).

Padahal, kata jaksa, pembuatan rekam medis dan dokumentasi jenazah merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) yang penting sebagai dasar penerbitan surat kematian sekaligus bukti untuk mengungkap peristiwa pidana.

Tim medis Klinik Warna Medika juga membuat surat kematian dengan tanggal mundur, yakni tertulis 16 April 2024, padahal kejadian sebenarnya berlangsung pada 2025. Waktu kejadian pun dicatat menggunakan Waktu Indonesia Barat (WIB), bukan WITA sesuai lokasi.

Jaksa juga mengungkap, kedua terdakwa melarang petugas patroli melakukan identifikasi terhadap jenazah korban.

“Terdakwa (Aris Candra) juga melarang saksi Brian Dwi Siswanto (anggota patroli) untuk melakukan pengecekan jenazah dan mengecek kamar di Klinik Warna Medika,” kata Muklish.

Karena kedua terdakwa merupakan anggota Paminal Bid Propam Polda NTB, saksi Brian petugas patroli disebut tak berani melanjutkan pemeriksaan lebih jauh.

Berita selanjutnya Misri Ikut Rekayasa Pembunuhan Brigadir Nurhadi? Kuasa Hukum: Sangat Aneh

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved