Berita Terkini Nasional
Motif Pasangan Kekasih Tega Lakban Mulut Bayinya hingga Tewas
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, keduanya ditangkap kurang dari 24 jam paskapenemuan mayat bayi tersebut.
Tribunlampung.co.id, Jawa Barat - Motif pasangan pria inisial MRB (20), warga Dusun Labanmulya, Desa Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya dan kekasihnya RDL (21), warga Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tega lakban mulutnya bayinya yang baru dilahirkan hingga tewas.
Melansir Warta Kota, tindakan itu dilakukan agar bayi hasil hubungan di luar pernikahan itu tidak mengeluarkan suara tangisan hingga diketahui orang lain.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah menjelaskan, keduanya ditangkap kurang dari 24 jam paskapenemuan mayat bayi tersebut.
"Hasil penyelidikan kami ungkap dua pelaku dan langsung kami amankan," kata Fiki saat konferensi pers pada Selasa (28/10/2025).
Fiki menjelaskan, sejoli itu melakukan proses persalinan secara mandiri di rumah pelaku RDL.
Pelaku MRB juga menyaksikan dan turut membantu langsung proses persalinan.
"Hasil keterangan proses persalinan dilakukan secara mandiri di rumah pelaku perempuan," katanya.
Saat bayi ke luar dari dalam rahim, mulutnya langsung dilakban oleh mereka dengan tujuan agar tidak mengeluarkan suara tangisan. Namun bayi itu kemudian tewas akibat kesulitan bernafas.
Setelah itu, tutur Fiki, pelaku satu dan dua membungkus mayat bayi dengan kain warna hitam dan biru.
Kemudian pelaku memasukkan mayat bayi ke tas jinjing warna merah dan masukkan lagi ke dalam tas ransel berwarna hitam.
Pelaku lantas membuang tas ransel berisi mayat bayi ke pinggir jalan tepi sawah di Kampung Kalenkupu, Kecamatan Tirtamulya yang jaraknya sekitar 5 Km dari lokasi bayi dilahirkan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku panik dan malu atas lahirnya bayi tersebut. Apalagi kehamilan bayi itu dirahasiakan sehingga tidak diketahui oleh orang mereka," kata Kapolres.
Disebutkan, selain mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti tas ransel warna hitam , 1 potong kain jarik warna biru, 1 kain jarik warna coklat , 1 tas jinjing warna hitam, dan 1 tas warna merah.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenai pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, geger penemuan sesosok mayat bayi laki-laki di jalan dekat pinggir sawah di Kampung Kalen Kupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang.
| Empat Anggota Keluarga Tewas Seusai Ditabrak Mobil Pikap |
|
|---|
| Viral Warung Bakso Babi di Bantul, Ketua RT Ungkap Sikap Penjual |
|
|---|
| Kompol Yogi Asyik Merokok di Pinggir Kolam Usai Tenggelamkan Brigadir Nurhadi |
|
|---|
| MBG Kerap Diberitakan Buruk, BGN Dorong Akun Medsos Sebarkan Konten Positif |
|
|---|
| Sindiran Pedas Istri Sah untuk Pelakor, 'Dokter Hanya Gelar, Titel Sejatimu Pelakor' |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.