Berita Terkini Nasional

Putrinya Dirudapaksa Sopir Antar Jemput Sekolah, Orang Tua Malah Disomasi Pelaku

Kini putri ibu tersebut trauma takut bertemu dengan laki-laki diduga karena aksi rudapaksa sopir antar jemput ke sekolah.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
ILUSTRASI KORBAN RUDAPAKSA - Putrinya dirudapaksa sopir antar jemput sekolah, orang tua malah disomasi terduga pelaku. 

“Korban berinisial S (15), seorang pelajar, diduga menjadi korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh terlapor berinisial AP (46), warga Rengasdengklok,” kata Wildan saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (30/9/2025).

Wildan mengatakan, menurut keterangan korban, kekerasan seksual dilakukan terlapor AP lebih dari satu kali. AP bekerja sebagai sopir antar jemput santri dari pondok pesantren ke sekolah. AP kini telah ditangkap polisi.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi. "Saat ini terduga pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Karawang," kata Wildan.

Terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menegaskan, Polres Karawang akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum, khususnya terhadap anak-anak, serta memastikan pelaku tindak pidana kekerasan seksual mendapat proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fiki.

Fiki mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan keluarga maupun di tempat pendidikan, agar terhindar dari potensi tindak pidana serupa.(*)

Berita Selanjutnya Nasib Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan, Dipecat hingga Terancam Penjara 12 Tahun

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved