Berita Terkini Nasional

Nasib Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan, Dipecat hingga Terancam Penjara 12 Tahun

Oknum polisi tersebut dipecat hingga kini terancam hukuman penjara 12 tahun atas perbuatannya rudapaksa tahanan wanita.

Istimewa/TribunBengkulu.com/Beta Misutra
POLISI RUDAPAKSA TAHANAN - Kolase foto Briptu BNP, tersangka rudapaksa tahanan di Kaur, Bengkulu (kiri) dan ilustrasi tahanan perempuan (kanan). Nasib oknum polisi Bengkulu rudapaksa tahanan, dipecat hingga terancam penjara 12 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bengkulu - Beginilah nasib oknum polisi yang telah tega rudapaksa tahanan di Bengkulu.

Oknum polisi tersebut dipecat hingga kini terancam hukuman penjara 12 tahun atas perbuatannya rudapaksa tahanan wanita.

Briptu BNP inisial oknum polisi tersebut, telah menjadi tersangka kasus rudapaksa tahanan. Itu setelah korban berani melapor ke petugas piket.

Briptu BNP melakukan perbuatannya itu ketika masih berdinas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu.

Dia sempat menakut-nakuti korbannya agar tidak buka suara dengan ancaman hukuman semakin diperberat.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunBengkulu.com, Briptu BNP kin bukan anggota polisi lagi karena sudah dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Rabu (24/9/2025).

Kata Andy, Briptu BN telah resmi diberhentikan dari institusi Polri sejak Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Proses PTDH dilaksanakan secara resmi dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.

Dengan keputusan tersebut, Briptu BN sudah tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri dan seluruh hak serta kewajibannya sebagai personel kepolisian telah dicabut.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap status hukum tersangka dalam kasus yang tengah bergulir tersebut.

"Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Briptu BN sudah bukan bagian dari institusi ini sejak lama," kata Andy.

Lebih jauh, Andy menegaskan bahwa PTDH menjadi wujud komitmen tegas institusi dalam menindak setiap pelanggaran.

Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjauhi perbuatan tercela. Setiap personel yang terjerat pelanggaran berat akan langsung diambil tindakan tegas berupa PTDH.

"Dengan sikap ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Andy.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved