Berita Terkini Nasional

Nasib Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan, Dipecat hingga Terancam Penjara 12 Tahun

Oknum polisi tersebut dipecat hingga kini terancam hukuman penjara 12 tahun atas perbuatannya rudapaksa tahanan wanita.

Istimewa/TribunBengkulu.com/Beta Misutra
POLISI RUDAPAKSA TAHANAN - Kolase foto Briptu BNP, tersangka rudapaksa tahanan di Kaur, Bengkulu (kiri) dan ilustrasi tahanan perempuan (kanan). Nasib oknum polisi Bengkulu rudapaksa tahanan, dipecat hingga terancam penjara 12 tahun. 

Untuk diketahui, setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara BN dinyatakan lengkap atau P21, serta tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejari Bengkulu.

BN kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Polisi Rudapaksa Tahanan

Kasus Briptu BNP dilimpahkan ke Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada akhir Juni 2024 di ruang penyidik Polres Kaur. Korban yang saat itu dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, diduga dirudapaksa oleh tersangka BNP.

BNP diduga juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut. Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa hukuman kasus narkoba yang menjeratnya akan diperberat jika ia buka suara.

Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres. Setelah laporan dibuat, korban segera menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu.

Hasil visum menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual yang menguatkan laporan korban.

Atas temuan tersebut, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara pun dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Rusydi, Selasa (24/9/2025).

BNP kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Kasus rudapaksa anggota polisi terhadap tahanan wanita ternyat tidak hanya terjadi di Bengkulu saja. Melainkan juga di Polres Pacitan yang melipatkan anggota polisi berinisial Aiptu LC.

Aiptu LC juga mendapat sanksi imbas perbuatannya rudapaksa tahanan wanita di Polres Pacitan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved