Berita Terkini Nasional

Kendaraan Mati Pajak Dikabarkan Tak Bisa Isi BBM, Pertamina Buka Suara

Beredar isu soal kendaraan dengan pajak mati tak bisa mengisi BBM. Terkait kabar tersebut, PT Pertamina Patra Niaga buka suara.

Editor: Kiki Novilia
TribunJateng/Eka Yulainti Fajlin
PERTAMINA BUKA SUARA - Ilustrasi SPBU. Beredar isu soal kendaraan dengan pajak mati tak bisa mengisi BBM. Terkait kabar tersebut, PT Pertamina Patra Niaga buka suara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Beredar isu soal kendaraan dengan pajak mati tak bisa mengisi BBM. Terkait kabar tersebut, PT Pertamina Patra Niaga akhirnya buka suara. 

BBM adalah singkatan dari Bahan Bakar Minyak, yaitu hasil olahan minyak bumi yang digunakan sebagai sumber energi. Hal ini terutama untuk bahan bakar kendaraan bermotor, pembangkit listrik, hingga keperluan industri.

Pertamina meluruskan status kendaraan tidak menjadi syarat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini diungkap oleh Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan.

Ia menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota. Sebab, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi," terang Taufiq, dikutip dari Tribunbanyumas, Jumat (26/9/2025). 

Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan. Dengan demikian, tidak ada hubungannya dengan pajak mati. 

"Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Nah, saat ini kan tidak ada (persyaratan,red) mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu kita masih tetap kita terima," tegasnya.

Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, dia berujar, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor. Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina.

"Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu," paparnya.

Dia menekankan, Pertamina melaksanakan penugasan pemerintah untuk menyalurkan BBM subsidi sesuai aturan yang berlaku. Regulasi terkait syarat mendapatkan QR Code menjadi kewenangan pemerintah, bukan Pertamina.

Berita selanjutnya Ditegur karena Isi BBM Berkali-kali, Sopir Truk Aniaya Petugas SPBU Candimas Natar

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved