Berita Terkini Nasional

Nasib Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan, Dipecat hingga Terancam Penjara 12 Tahun

Oknum polisi tersebut dipecat hingga kini terancam hukuman penjara 12 tahun atas perbuatannya rudapaksa tahanan wanita.

Istimewa/TribunBengkulu.com/Beta Misutra
POLISI RUDAPAKSA TAHANAN - Kolase foto Briptu BNP, tersangka rudapaksa tahanan di Kaur, Bengkulu (kiri) dan ilustrasi tahanan perempuan (kanan). Nasib oknum polisi Bengkulu rudapaksa tahanan, dipecat hingga terancam penjara 12 tahun. 

Bahkan Aiptu LC disanksi pemecatan atas tabiatnya melakukan perbuatan tercela terhadap tahanan wanita. 

Ternyata Aiptu LC sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan.

Tak hanya sekali, Aiptu LC merudapaksa tahanan wanita berulang kali. Terhitung perbuatan Aiptu LC kepada tahanan wanita ini sampai empat kali.

Peristiwa tercela ini terjadi tiga hari berturut-turut pada 4-6 April 2025, baik di sel maupun ruang berjemur tahanan

Kini Aiptu Lilik Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa tahanan wanita. Wanita yang menjadi korban Aiptu LC adalah PW (21) yang merupakan muncikari.

PW ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rutan Mapolres Pacitan dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2025.

"Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak empat kali. Terakhir, terjadi di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan," paparnya, Kamis (24/4/2025).(*)

Berita Selanjutnya Terungkap Kelakuan Aiptu LC Rudapaksa Wanita Tersangka TPPO, Tak Hanya di Ruang Tahanan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved