Berita Terkini Nasional

Nasib Oknum Polisi Rudapaksa Tahanan, Dipecat hingga Terancam Penjara 12 Tahun

Oknum polisi tersebut dipecat hingga kini terancam hukuman penjara 12 tahun atas perbuatannya rudapaksa tahanan wanita.

Istimewa/TribunBengkulu.com/Beta Misutra
POLISI RUDAPAKSA TAHANAN - Kolase foto Briptu BNP, tersangka rudapaksa tahanan di Kaur, Bengkulu (kiri) dan ilustrasi tahanan perempuan (kanan). Nasib oknum polisi Bengkulu rudapaksa tahanan, dipecat hingga terancam penjara 12 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bengkulu - Beginilah nasib oknum polisi yang telah tega rudapaksa tahanan di Bengkulu.

Oknum polisi tersebut dipecat hingga kini terancam hukuman penjara 12 tahun atas perbuatannya rudapaksa tahanan wanita.

Briptu BNP inisial oknum polisi tersebut, telah menjadi tersangka kasus rudapaksa tahanan. Itu setelah korban berani melapor ke petugas piket.

Briptu BNP melakukan perbuatannya itu ketika masih berdinas di Satuan Narkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu.

Dia sempat menakut-nakuti korbannya agar tidak buka suara dengan ancaman hukuman semakin diperberat.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunBengkulu.com, Briptu BNP kin bukan anggota polisi lagi karena sudah dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Oknum tersebut bukan lagi anggota Polri, sehingga segala tindakan pidana yang dilakukannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Rabu (24/9/2025).

Kata Andy, Briptu BN telah resmi diberhentikan dari institusi Polri sejak Februari 2025 melalui Surat Keputusan Kapolda Bengkulu Nomor: KEP/30/II/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Proses PTDH dilaksanakan secara resmi dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda, pada 8 Mei 2025.

Dengan keputusan tersebut, Briptu BN sudah tidak lagi memiliki status sebagai anggota Polri dan seluruh hak serta kewajibannya sebagai personel kepolisian telah dicabut.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa penegasan ini penting agar masyarakat tidak salah paham terhadap status hukum tersangka dalam kasus yang tengah bergulir tersebut.

"Ini perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Polri. Kami ingin masyarakat tahu bahwa Briptu BN sudah bukan bagian dari institusi ini sejak lama," kata Andy.

Lebih jauh, Andy menegaskan bahwa PTDH menjadi wujud komitmen tegas institusi dalam menindak setiap pelanggaran.

Hal ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota agar menjauhi perbuatan tercela. Setiap personel yang terjerat pelanggaran berat akan langsung diambil tindakan tegas berupa PTDH.

"Dengan sikap ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmen menjaga marwah institusi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujar Andy.

Untuk diketahui, setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara BN dinyatakan lengkap atau P21, serta tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke Kejari Bengkulu.

BN kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Polisi Rudapaksa Tahanan

Kasus Briptu BNP dilimpahkan ke Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan.

Peristiwa memilukan itu terjadi pada akhir Juni 2024 di ruang penyidik Polres Kaur. Korban yang saat itu dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, diduga dirudapaksa oleh tersangka BNP.

BNP diduga juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan tersebut. Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa hukuman kasus narkoba yang menjeratnya akan diperberat jika ia buka suara.

Namun, korban akhirnya memberanikan diri melapor ke petugas piket Polres. Setelah laporan dibuat, korban segera menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Bengkulu.

Hasil visum menunjukkan adanya bukti kekerasan seksual yang menguatkan laporan korban.

Atas temuan tersebut, BNP langsung ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan secara tidak hormat dari institusi kepolisian.

Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara pun dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan bahwa tersangka dan berkas perkara telah resmi dilimpahkan ke kejaksaan.

"Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Pasal yang dikenakan adalah tindak pidana kekerasan seksual sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Rusydi, Selasa (24/9/2025).

BNP kini ditahan di Rutan Malabero Bengkulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atas perbuatannya.

Kasus rudapaksa anggota polisi terhadap tahanan wanita ternyat tidak hanya terjadi di Bengkulu saja. Melainkan juga di Polres Pacitan yang melipatkan anggota polisi berinisial Aiptu LC.

Aiptu LC juga mendapat sanksi imbas perbuatannya rudapaksa tahanan wanita di Polres Pacitan.

Bahkan Aiptu LC disanksi pemecatan atas tabiatnya melakukan perbuatan tercela terhadap tahanan wanita. 

Ternyata Aiptu LC sempat menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan.

Tak hanya sekali, Aiptu LC merudapaksa tahanan wanita berulang kali. Terhitung perbuatan Aiptu LC kepada tahanan wanita ini sampai empat kali.

Peristiwa tercela ini terjadi tiga hari berturut-turut pada 4-6 April 2025, baik di sel maupun ruang berjemur tahanan

Kini Aiptu Lilik Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa tahanan wanita. Wanita yang menjadi korban Aiptu LC adalah PW (21) yang merupakan muncikari.

PW ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rutan Mapolres Pacitan dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2025.

"Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak empat kali. Terakhir, terjadi di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan," paparnya, Kamis (24/4/2025).(*)

Berita Selanjutnya Terungkap Kelakuan Aiptu LC Rudapaksa Wanita Tersangka TPPO, Tak Hanya di Ruang Tahanan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved