Berita Terkini Nasional

Terungkap Kelakuan Aiptu LC Rudapaksa Wanita Tersangka TPPO, Tak Hanya di Ruang Tahanan

Oknum polisi yang diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap tahanan wanita tersebut kini dipecat.

Tribunnews
ILUSTRASI POLISI - Terungkap kelakuan Aiptu LC oknum polisi Polres Pacitan tak hanya rudapaksa wanita tersangka TPPO di ruang tahanan, melainkan juga di tempat berjemur tahanan wanita. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PacitanKasus rudapaksa tahanan wanita oleh oknum polisi di Polres Pacitan berbuntut pemecatan.

Oknum polisi yang diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap tahanan wanita tersebut kini dipecat.

Terduga pelaku rudapaksa merupakan oknum polisi yang sempat menjabat Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Pacitan.

Yakni Aiptu Lilik Cahyadi atau Aiptu LC yang kini diganjar sanksi oleh institusinya karena sudah rudapaksa tahanan wanita.

Aiptu LC disanksi pemecatan atas tabiatnya melakukan perbuatan tercela terhadap tahanan wanita tersebut. 

Ternyata tak hanya sekali, Aiptu LC merudapaksa tahanan wanita tersebut berulang kali.

Terhitung perbuatan Aiptu LC rudapaksa tahanan wanita ini sampai empat kali.

Peristiwa tercela ini terjadi tiga hari berturut-turut pada 4-6 April 2025, baik di sel maupun ruang berjemur tahanan

Kini Aiptu Lilik Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa tahanan wanita.

Wanita yang menjadi korban Aiptu LC adalah PW (21) yang merupakan muncikari.

PW ditahan atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rutan Mapolres Pacitan dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2025.

"Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak empat kali. Terakhir, terjadi di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan," paparnya, Kamis (24/4/2025).

Polisi Gali Modus dan Bujuk Rayu Aiptu LC Rudapaksa Tahanan Wanita

Penyidik masih mendalami modus dan bujuk rayu yang digunakan Aiptu LC.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved