Hubungan NU dan Bupati Zainudin Memanas - Ini Saran dari Kapolda Lampung
Hubungan NU dan Bupati Zainudin Memanas - Ini Saran dari Kapolda Lampung
BANDAR LAMPUNG,TRIBUN - Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan resmi dilaporkan ke Polda Lampung terkait dugaan penghinaan terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Sirad.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Suroso Hadi Siswoyo, mengatakan, laporan dari Forum Penegakan Kehormatan NU akan diterima dengan sebaik-baiknya. Kepolisian, kata Kapolda, akan mengedepankan upaya mediasi untuk menyelesaikan persoakan antara NU dengan Zainudin.
Baca: Dulu Suka Buang-buang Kartu Perdana, Kini Tidak Bisa Lagi, Ini Penjelasannya
"Masalah ini tidak perlu untuk dibesar-besarkan atau saling balas pantun, dan sebagainya. Masalah ini harus disikapi dengan pendewasaan," kata Suroso di Mapolda Lampung, Selasa (24/10).
Menurut Kapolda, tidak semua permasalahan perlu dibawa ke ranah hukum. Ia pun berharap warga nahdliyin bisa menahan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar ketertiban umum, terlebih melakukan pidana.
"Jika nantinya terlapor memang melakukan kesalahan, baiknya minta maaf. Dan, kepada pihak yang dinilai telah dihina juga sebaiknya bisa terima dengan lapang dada," kata Kapolda.
Pantauan Tribun di Mapolda, ratusan warga nahdliyin mendatangi Polda Lampung sekitar pukul 11.45 WIB, Selasa.
Baca: 5 Uang Lama Ini Sekarang Harganya Fantastis, Padahal Dulu Dianggap Biasa
Turut hadir Sekretaris Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Lampung, Aryanto Munawar, dan Ketua Forum Penegak Kehormatan NU, M Irpandi.
Irpandi, yang mewakili warga nahdliyin dalam laporan ini, mengatakan, Bupati Zainudin dilaporkan melakukan empat perbuatan. Pertama, menuduh Said Aqil memecah-belah umat. Kedua, Zainudin disebut telah menista atau menghina para pendiri NU.
Zainudin juga dilaporkan menyatakan permusuhan dan ujaran kebencian kepada Said Aqil. Terakhir, Zainudin dituding menghasut PCNU Lampung Selatan untuk berdemo ke Jakarta menurunkan Said Aqil. Zainudin juga disebut sanggup dan bersedia membiayai deo tersebut.
Dalam laporan yang tertuang LP/B-1208/X/2017/SPKT itu, disebutkan bahwa perbuatan Zainudin itu dilakukan saat berpidato dalam acara Peringatan Hari Santri di Lapangan Citra Karya Kalianda, Lamsel.
Dalam pidatonya di hadapan Ketua PCNU Lamsel dan para santri, Zainudin dianggap telah menghina Said Aqil soal umat bersorban dan berjenggot.
Baca: Siswi SMA Samarinda Perankan Video Mesum - Ini Gambaran Sosoknya
"Ketua PBNU adalah simbol ulama. Jika sudah dilecehkan, maka kami laporkan ke pihak berwajib agar diselesaikan secara hukum," kata Irpandi di Mapolda, kemarin. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.