Netizen Geram, Dokter Koas Cuma Fotoin Mayat Korban Begal di Pematangsiantar tanpa Tindakan

Netizen Geram, Dokter Koas Cuma Fotoin Mayat Korban Begal di Pematangsiantar tanpa Tindakan

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Kematian pegawai BNI Cabang Pematangsiantar, Rara Sitta Stefanie (27), setelah mengejar begal yang menjambret tasnya, Rabu (26/10/2017), begitu tragis.

Berita dan foto terkait kecelakaan Rara pun beredar luas di media massa dan media sosial.

Baca: GAWAT! Pemuda Ini Ajak Kekasihnya Bikin Dedek Bayi, Yang Terjadi Kemudian Mengejutkan

Baca: Pemuda Ini Ajak Kekasihnya Bikin Dedek Bayi di Kolam, Yang Terjadi Kemudian Tak Disangka-sangka

Baca: Pria Ini Nyamar Jadi Dokter, Pasien Bukannya Sembuh Malah Jadi Begini, Isi Tasnya Bikin Melongo

Salah satu foto yang menyedot perhatian adalah foto di ruang forensik di RSUD Djasamen Saragih, Siantar, yang memeriksa jenazah Rara.

Foto ini mengundang pertanyaan bahkan hujatan karena menggambarkan jenazah ibu satu anak itu dengan latar jajaran petugas medis yang memperhatikan jenazah dan mengambil foto.

1
Rara Sitta Pegawai BNI Siantar Tewas Dibegal, Sempat Terjadi Tarik-Menarik (TRIBUN MEDAN / DEDY KURNIAWAN)

juwita.putrii: Gagal fokus aku sama perawat/ bidan / dokter nya pegangi hp

hendripy@cind.mora: kebanyakan Petugas KOAS, taunya cuma selfie2 biar dibilang kekinian..nasib pendidikan kedokteran SUMUT

cind.mora: Luar biasa ya tim medis nya, cuma itu aja ya yg bisa dilakukan saat itu? Megang* hp sambil foto*/videoin jenazah?! Makin gak ada yg berpotensi tenaga kerja medis sekarang bah, lebih banyak main*nya, tidak sedikit kasus karna kelalaian "mereka" menyebabkan pasien jadi meninggal dunia.

Kepala Instalasi dan Kedokteran Forensik RSUD Djasamen Saragih Dr Reinhard DJ Hutahaean mengatakan, orang-orang yang berada di samping jenazah korban adalah para dokter muda atau biasa disebut dokter koas.

1
Rara Sitta pegawai Bank BNI tewas dibegal (TRIBUN MEDAN / DEDY KURNIAWAN) ((TRIBUN MEDAN / DEDY KURNIAWAN))

"Itu foto saat masih persiapan. Belum pemeriksaan. Mereka (dokter koas) membantu kami yang bertugas di Instalasi Forensik untuk dokumentasi dan pencatatan," katanya saat dihubungi, Kamis (26/10/2017).

Menurutnya, informasi yang dikumpulkan dokter koas dan petugas medis lainnya di Instalasi Forensik berupa catatan dan foto itu bersifat rahasia sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran.

"Kami tegas tentang aturan ini. Jika ada dokter koas yang melanggar, dia akan dikeluarkan," katanya.

Dokter Reinhard mengatakan, foto-foto jenazah dari Instalasi Forensik tidak selayaknya beredar di media massa dan media sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved