Ditilang Polisi, Pengemudi Ini Mengira Bisa Kebal Hukum Setelah Tunjukkan Kartu Ini

Polisi menolak kompromi dan tetap meminta pengemudi mobil menunjukkan surat-suratnya

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Efrem Limsan Siregar
Twitter/@AdellaWibawa
Cuplikan video 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Selain memastikan kondisi fisik motor, helm, spion dan standar keamanan lainnya, pastikan juga Anda membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nekat melanggar ketentuan berlalu lintas, bersiap-siaplah menerima sanksi tegas dari Polisi Lalu Lintas.

Ada sanksi berat yang dapat dijatuhkan kepada pelanggar.

Baca: Risma Tiba-tiba Turun Panggung, Berlari dan Menciduk PNS Ini ke Tengah Upacara, Alasannya Memalukan!

Dilansir dari Kompas.com, menurut UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Tak Punya SIM? akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Jika lupa membawa STNK, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 Ayat (1)).

Baca: Pelaku Batal Memperkosa Siswi SMA Nadya, Alat Vitalnya Tak Bangun Usai Aniaya Korban dengan Sadis

Tentu sanksi tersebut terkesan memberatkan, apalagi mengetahui besaran dendanya.

Hukum memang harus ditegakkan supaya tertib berlalu lintas dapat tercapai.

Namun, ada satu peristiwa yang membuat Polisi lalu lintas geleng kepala ketika menilang seorang pengemudi mobil.

Baca: Tes Pikiranmu, Ngeres atau Tidak? 5 Gambar Ini Akan Menguji dan Membuktikannya

Polisi bermaksud meminta surat-surat kendaraan pengemudi itu.

Tapi, pengemudi tersebut menolak memberikan surat-suratnya.

Dia justru memberikan kartu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada polisi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved