Headline Koran Tribun Lampung
VIDEO CONTENT - Hari Ini Mulai Registrasi Prabayar
Registrasi atau daftar ulang kartu prabayar telepon seluler berlangsung mulai hari ini, Selasa (31/10) sampai 28 Februari 2018 mendatang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Registrasi atau daftar ulang kartu prabayar telepon seluler berlangsung mulai hari ini, Selasa (31/10) sampai 28 Februari 2018 mendatang.
Registrasi yang menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai data KTP elektronik (e-KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK) ini, berlaku bagi pengguna kartu perdana maupun pengguna kartu lama.
Baca: 3 Bahaya Minum Kopi Saat Perut Kosong
Perlu diingat, cara registrasi kartu prabayar untuk setiap operator tidaklah sama. Pun registrasi antara pengguna kartu perdana dengan konsumen kartu lama
Sedangkan bagi kawula muda yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP, tak perlu khawatir. Sebab, registrasi kartu SIM (subscriber identity module) prabayar bisa dilakukan dengan menggunakan NIK yang tertera pada KK. Dengan demikian, pelajar tetap bisa melakukan registrasi kartu SIM prabayar dan menikmati layanan telekomunikasi.
Baca: Ucap Janji Setia Beberapa Jam Lagi, Ini Perjalanan Cinta Song Joong Ki dan Song Hye Kyo
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, semua penduduk memiliki NIK. Karena itulah, tak ada alasan untuk tidak registrasi kartu SIM prabayar.
"NIK diberikan sejak bayi lahir. Jadi, semua punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga," kata Zudan di Jakarta, Senin (30/10).
Baca selengkapnya di Koran Tribun Lampung edisi Selasa 31 Oktober 2017