Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini, Jangan Asal Mau Ditilang, Pelajari Fakta-fakta Berikut

Operasi Zebra Digelar Mulai Hari Ini, Jangan Asal Mau Ditilang, Pelajari Fakta-fakta Berikut

Editor: taryono
Tribunlampung/Deta
operasi zebra 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polisi lalu lintas se-Indonesia akan menggelar operasi lalu lintas bersandi Zebra atau Operasi Zebra.

Operasi ini dilangsungkan sesuai agenda Korps Lalu Lintas Polri yakni selama 14 hari atau dua pekan, mulai Rabu (1/11/2017) hingga Selasa (14/11/2017).

Dalam operasi ini, polisi bakal menyasar terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, seperti muatan berlebihan (over load, over capacity, over dimensi), melawan arus, TNKB, dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Operasi ini diharapkan terbangun kesadaran atau disiplin berlalu lintas, menurunkan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Dari pantauan Grid.ID terungkap beberapa fakta penting terkait operasi zebra seperti dikutip dari Tribun Kaltim:

1. Jangan Asal Mau Ditilang

Jika masyarakat sudah simpati, akan sangat mudah bagi Polri untuk menggugah kesadaran masyarakat.

Apakah Anda pernah ditilang, tapi tak merasa melanggar peraturan lalu lintas?

Jika ya, mungkin dalam proses tilang itu ada yang tidak dipahami oleh petugas lalu lintas, atau sebaliknya malah diri Anda sendiri belum paham.

Perlu diketahui, pengendara kendaraan bermotor tak boleh asal ditilang polisi lalu lintas, sebab ada pula aturannya.

Pada pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya:

1. Kelengkapan surat-surat kendaraan,
2. Pengendara melawan arus
3. Pelat nomor tidak sesuai aslinya
4. Pengendara atau penumpang tidak mengenakan helm.
5.Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi).
6. Harus nyala lampu besar di siang hari.
7. Melanggar lampu merah
8. Melanggar marka jalan.
9. Dan naik motor lebih dari dua orang.

Sementara, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni:

1. Pelat nomor tidak sesuai aslinya.
2. Simbul pada pelat nomor
3. Pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi
4. Tidak pakai sabuk pengaman
5. Melanggar lampu merah
6. Serta melanggar marka jalan.

2. Nggak Semua Polisi Bisa Menilang Kita

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved