Kominfo Unggah 6 Pihak Yang Bakal Galau Berat Karena Registrasi Simcard, No 6 Suka Bikin Baper!

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah meminta pengguna kartu prabayar untuk melakukan daftar ulang.

Penulis: Rika Apriyanti | Editor: Rika Apriyanti
kominfo.go.id
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -- Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah meminta pengguna kartu prabayar untuk melakukan daftar ulang.

Hal ini telah dimulai sejak tanggal 31 Oktober 2017.

Waktu registrasi ini masih bisa dilakukan sampai 28 Februari 2018.

Kenapa harus melakukan registrasi ulang atau mendaftar bagi pengguna baru?

Dilansir dari postingan admin kominfo di akun sosial media Instagram @kemenkominfo satu diantaranya adalah membuat pihak-pihak tertentu merasa galau.

Pihak- pihak yang galau tersebut adalah :

1. Penipu SMS menang undian berhadiah

2. Penjual Onlineshop fiktif

3. Mama/Papa minta pulsa

4. Tukang sebar hoax/fitnah

Baca: Begini Penjelasan, Mengapa Registrasi Kartu SIM Gagal Jika Pakai KK Baru

5. Teroris

6. Mantan yang sering miscall

Kominfo juga memastikan bahwa semua data yang masuk akan aman.

Semua operator yang ada sudah menerapkan standar Internasional ISO 27001 terkait keamanan informasi.

Kominfo juga meminta semua untuk hati-hati menerima berita hoax yang ada.

Baca: Ini Link untuk Registrasi Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat , XL, Tri, dan Smartfren

Informasi yang berkaitan dengan registrasi ini bisa diceck di akun resmi Kominfo dan web www.kominfo.go.id.

Diakhir caption postingan tersebut, admin @kemenkominfo menuliskan 'Kita Aman, Nyaman dan Penipu-pun resah'.

Nah, sudah registrasi belum?

(Tribunnews/ Rika Apriyanti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved