Berita Terkini Nasional

Kondisi Istri yang Dihajar Suami Gegara Tolak Ajakan Mertua

Kondisi istri berinisial MA (20) setelah dihajar oleh suaminya sendiri, DI (24). Korban babak belur dan memar. 

Editor: Kiki Novilia
Istimewa
KORBAN KDRT - Ilustrasi korban KDRT. Kondisi istri berinisial MA (20) setelah dihajar oleh suaminya sendiri, DI (24). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Sulawesi Tenggara - Kondisi istri berinisial MA (20) setelah dihajar oleh suaminya sendiri, DI (24). MA menjadi korban dalam rumah tangga (KDRT) hingga babak belur dan memar. 

KDRT adalah setiap perbuatan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran ekonomi terhadap anggota keluarga. Pelaku bisa berupa suami, istri, anak, atau anggota keluarga lain yang tinggal dalam satu rumah tangga. Korban umumnya adalah perempuan dan anak-anak, tetapi laki-laki juga bisa menjadi korban.

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman mereka di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kendari, Sulawesi Tanggara, Sabtu (14/9/2025). Pelaku menghajar MA mengalami luka memar. 

Kepala Satreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyebut penganiayaan dipicu karena korban menolak ajakan ibu mertuanya yang ingin tinggal bersama. 

“Awalnya ibu mertua mengajak korban tinggal bersama di sekolah tempatnya mengajar. MA menolak, dia khawatir mengganggu proses kuliahnya,” kata AKP Welliwanto, seperti diberitakan TribunnewsSultra.com, Jumat (10/10/2025).

DA sontak emosi mendengar istrinya menolak ajakan sang ibu. “Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada kepala, memar pada mata sebelah kiri, dan luka tergores pada siku kiri,” terang AKP Welliwanto.

DI diketahui membenturkan kepala sang istri ke dinding hingga mengalami luka memar. Saat kejadian, ibunda pelaku hanya diam melihatnya dengan mata kepala sendiri.

Saat ini kasus KDRT tersebut ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Satreskrim Polresta Kendari. Pelaku DI sudah diamankan pihak berwajib atas perbuatannya menganiaya istri.

Ia dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukumannya pidana penjara 5 sampai 10 tahun dan denda Rp15 juta - Rp30 juta.

Kasus KDRT di Kendari

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kendari, tercatat ada 27 kasus KDRT sepanjang tahun 2024. Rata-rata kasus KDRT di Kendari, menimpa perempuan. 

Kepala UPTD PPA Kota Kendari, Hizal Joisman mengatakan, terdapat dua faktor yang melatarbelakangi terjadinya KDRT.

Pertama, adanya orang ketiga atau perselingkuhan sehingga terjadi pertengkaran hingga kekerasan fisik. Kedua, dari sisi ekonomi yaitu tidak memberikan nafkah, sehingga mengabaikan hak-hak anak dan istri.

"Faktor ini masuk ke dalam kategori sebagai penelantaran dalam KDRT," katanya, Rabu (5/2/2025).

Dia menuturkan, kasus KDRT ini beriringan dengan kekerasan psikis, sehingga diperlukan pendampingan secara psikologi. Hal itu dilakukan agar traumatik yang dirasakan pasca kejadian bisa dinetralisir kembali.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved