Istri, Anak dan Keponakan di Pusaran Korupsi E-KTP, Ini Jawaban Setya Novanto
Jaksa KPK mencecar Ketua DPR Setya Novanto soal keterkaitan Istri, anak hingga keponakannya dalam proyek e-KTP, Jumat, 3 November 2017.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua DPR Setya Novanto soal keterkaitan Istri, anak hingga keponakannya dengan PT Murakabi, salah satu peserta lelang proyek e-KTP, Jumat, 3 November 2017.
Hal itu ditanyakan jaksa KPK saat menghadirkan Novanto pada sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 3 November 2017.
Baca: Keluar dari Penjara, Penampilan Anggita Sari Kini Jadi Sorotan, Kok Bisa Jadi Begini?
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi pengetahuan Novanto seputar PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.
PT Murakabi merupakan salah satu peserta lelang dalam proyek e-KTP.
Novanto mengakui bahwa pada 2002 ia pernah menjadi Komisaris di PT Mondialindo.
Salah satu pemegang saham di PT Mondialindo adalah putra kandungnya.
Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho kemudian menanyakan, apakah Novanto mengetahui bahwa istrinya Deisti Astriani juga pernah tercatat sebagai pemilik saham PT Mondialindo.
Namun, Novanto mengatakan tidak tahu.
Baca: Penyebar Konten Pornografi Sesama Jenis Mengaku Idap HIV saat Ditangkap
Menurut jaksa, Novanto pernah menjual perusahaan tersebut kepada pengusaha bernama Heru Taher. Kemudian, perusahaan itu dijual kepada pengusaha lain bernama Deniarto.
Setelah itu, menurut jaksa, Deniarto menjual saham perusahaan itu kepada istri Novanto, Deisti Astriani.
"Saya tidak tahu," kata Novanto.
Taufiq mengatakan, berdasarkan bukti yang dimiliki KPK, saham terbesar PT Murakabi Sejahtera dimiliki oleh PT Mondialindo.
Bahkan, kedua perusahaan tersebut memiliki alamat kantor yang sama, yakni di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta.