Polisi Tangkap Pengemudi Xenia yang Terobos Razia Operasi Zebra, Ini Alasannya

Kamis, 2 November 2017, menangkap pengemudi Daihatsu Xenia putih yang menerobos hadangan polisi saat razia Operasi Zebra 2017

Editor: wakos reza gautama
Instagram
xenia terobos polisi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota, Kamis, 2 November 2017, menangkap Untung, pengemudi Daihatsu Xenia putih yang menerobos hadangan polisi saat razia Operasi Zebra Jaya 2017.

Kasus ini terjadi di jalan Benteng Betawi kota Tangerang, Rabu, 1 November 2017, dan sempat viral di media sosial berkat rekaman dari netizen.

Baca: Senggol Pantat Angkot hingga 3 Kendaraan Berdempetan, Nyawa Wanita Ini Tak Tertolong Masuk Kolong

Warga net yang gemas melihat pengemudi Xenia berwarna putih tersebut bertanya-tanya mengapa si pelaku tidak menghentikan kendaraannya?

Padahal dalam video, mobil tersebut sudah ditahan beberapa anggota kepolisian.

"Pengemudi panik karena dia merasa salah. Dalam pengakuannya, pengemudi tersebut ketika peristiwa tidak membawa surat-surat kendaraan secara lengkap," ucap Kompol Triyani Handayani, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota saat dihubungi Jumat, 3 November 2017.

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, saat kejadian petugas berusaha mengejar pelanggar namun gagal.

Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menggelar jumpa pers terkait pelanggaran penerobos razia operasi Zebra beberap waktu lalu, Jumat, 3 November 2017
Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menggelar jumpa pers terkait pelanggaran penerobos razia operasi Zebra beberap waktu lalu, Jumat, 3 November 2017 (Polres Metro Tangerang Kota)

Berkat informasi yang dihimpun, petugas kemudian mencari pemilik kendaran bernomor polisi B 1021 BZW tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, mobil yang digunakan ketika peristiwa adalah mobil rental dengan nama pemilik Sugeno.

Pelanggar menyewa kendaraan tersebut dengan biaya Rp 5,2 juta per bulannya.

Akibat perbuatannya ini pelaku melanggar pasal 216 KUHP, karena tidak mematuhi arahan petugas di lapangan, dengan ancaman penjara maksimal empat bulan dua minggu.

Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pelaku juga diancam beberapa pasal.

Pelaku juga dikenakan Pasal 281 karena tidak memiliki SIM, diancam dengan kurungan maksimal empat bulan dan denda maksimal Rp 1 juta.

Pasal 280 yakni tidak dilengkapi TNKB, diancam dengan kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Pasal 288 yakni tidak dilengkapi STNK, diancam dengan kurungan maksimal dua bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.

Pasal 282, tidak mematuhi perintah petugas, diancam kurungan satu bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu. (Kompas.com/Setyo Adi Nugroho)

Artikel ini telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Xenia Mengaku Terobos Hadangan Polisi Saat Operasi Zebra karena Panik"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved