Terdakwa Pembunuhan di Terminal Peti Kemas Panjang Terkejut Dihukum Segini
Rama Dian Bhara (23)erkejut dijatuhi hukuman pidana 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 7 November 2017
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Rama Dian Bhara (23) terlihat terkejut saat mendengar dijatuhi hukuman pidana 17 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 7 November 2017.
Menurut majelis hakim, perbuatan Rama terbukti melakukan tindak pidana pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
Baca: Jokowi Mantu - Ini 5 Gaya Haydar Pratama Mantan Pacar Kahiyang Ayu, Bikin Hati Cewek Meleleh!
“Menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” ujar hakim ketua Novian Saputra saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 7 November 2017.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan terdakwa adalah menghilangkan nyawa orang lain.
Putusan yang dijatuhkan, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana hukuman 20 tahun penjara.
Menanggapi putusan yang dijatuhkan, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir dengan hukuman yang dijatuhkan.
Sidang yang di gelar di Ruang Cakra tersebut, terlihat dijaga ketat dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Sayangnya, terdakwa Rama enggan dimintai keterangan saat dihampiri awak media seusai menjalani persidangan.