AnaknyaTerdakwa Kasus Perusakan, Ini Permintaan Ketua Pemuda Pancasila kepada Hakim
AnaknyaTerdakwa Kasus Perusakan, Ini Permintaan Ketua Pemuda Pancasila kepada Hakim
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Hakim Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Kota Agung diminta proporsional dalam menangani perkara Yongki, pelaku perusakan terhadap rumah AK, salah satu ketua organisasi pers di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran pada Kamis (20/7) silam.
Orangtua Yongki, Muhyin, meminta kepada hakim supaya tidak ragu ataupun takut dalam memutuskan vonis terhadap Yongki. Sebab, Muhyin yang juga ketua Pemuda Pancasila (PP) Pringsewu ini mengakui bila anaknya telah bersalah.
Baca: Pemerintah Jadi Blokir WhatsApp Gara-gara Konten Pornografi Ini?
Baca: Ketua KPU Lampung Girang Terima Souvenir Nikahan Putri Jokowi, Ini Bentuknya
"Saya mengakui anak saya salah, oleh karena itulah saya sendiri yang menyerahkan anak saya kepada polisi," ujarnya, Rabu (8/11).
Ia meminta supaya hakim tidak melihat latar belakang dirinya sebagai ketua organisasi masyarakat (ormas). Sebaliknya juga kepada pihak korbannya yang kebetulan sebagai ketua organisasi perofesi wartawan.
Muhyin menuturkan, persoalan yang terjadi antara Yongki dengan AK merupakan persoalan pribadi. Selain itu, tambah dia, tidak ada kaitannya dengan kegiatan jurnalistik pihak korban. "Selama ini wartawan adalah mitra kerja kami," tuturnya.
Muhyin menekankan, persoalan yang terjadi itu dipicu dari pengadaan foto bupati dan wakil bupati. Menurutnya, itu akan dipasarkan ke sekolah-sekolah. Muhyin pun mengaku telah izin dengan bupati terpilih saat itu.
Akan tetapi, lanjut dia, ketika Yongki mencoba membagikan bingkai foto tersebut ke sekolah sudah ada pihak lain yang mengisinya, yakni pihak yang menjadi sasaran perusakan rumah tersebut. Atas kejadian itu, Muhyin mengaku telah berupaya menempuh jalan damai.