Gara-gara Modus Ini, 11 Murid Kecanduan Seks Usai Dicabuli Guru Olahraga
42 murid di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menjadi korban predator seks, Endi Oktriawan(32), yang tak lain guru sekolahnya
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Sebanyak 42 murid di salah satu sekolah di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, menjadi korban predator seks, Endi Oktriawan(32), yang tak lain guru sekolahnya.
Endi mencabuli para korbannya sejak lima tahun lalu. Modus yang dipakai sangat tak biasa.
Baca: Oknum Guru Cabuli 42 Murid, 11 Korban Ketergantungan Oral Seks, Pengakuannya untuk Ritual
Yaitu dengan memanfaatkan statusnya sebagai guru. Endi tercatat sebagai pengajar bola voli.
"Para murid ditawari nilai bagus oleh tersangka, tapi imbalannya mau dicabuli tersangka," ujar Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan, Rabu, 8 November 2017.
Yang menyedihkan, dari 42 korbannya, 11 diantaranya kini menjadi kecanduan oral seks.
Usia para korban rata-rata 12 tahun hingga 17 tahun.
Aksi Endi terbongkar setelah salah satu korban melapor ke polisi didampingi orangtuanya.
Dari laporan korban, polisi menyelidiki hingga akhirnya menangkap Endi.
Endi mengakui telah mencabuli para muridnya sejak lima tahun lalu.
Menurut dia, apa yang dilakukannya sebagai bentuk ritual gaib.
"Saya baca buku, buat amalan, kalo minum air sperma akan membuat badan saya kuat," ujarnya.
Baca: Heboh Foto Pejabat Lampung Selatan Pakai Baju PAN di Pelantikan Ketua PAN, Ini Kata Bupati Zainudin
Baca: Robby Purba Curi Perhatian, Kenakan Tapis Lampung di Pernikahan Kahiyang-Bobby
Bahkan tersangka melakukan perbuatan tersebut hingga berpuluh- puluh kali kepada beberapa korban.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 62 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.