Oknum Guru Cabuli 42 Murid, 11 Korban Ketergantungan Oral Seks, Pengakuannya untuk Ritual

Oknum Guru Cabuli 42 Murid, 11 Korban Ketergantungan Oral Seks, Pengakuannya untuk Ritual

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
ist
Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Oknum guru olahraga Endi Oktriawan (32) warga Desa Pulau Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung ini telah mencabuli 42 orang muridnya.

Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan salah satu korban ke Mapolres.

Baca: Heboh Video Guru Pukul Siswa di Dalam Kelas - Penyebar Video Ditangkap Polisi, Ternyata . . .

Petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka merupakan guru olahraga, bidang bola volly sehingga ada kedekatan dengan murid, hal ini lalu dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap muridnya," ujar Syarhan, Rabu, 8 November 2017.

Syarhan mengutarakan, terjadinya pencabulan karena tersangka menjanjikan nilai bagus kepada muridnya, dengan imbalan dirinya melakukan oral seks kepada korbannya.

"Modus tersangka menjajikan kepada korbannya nilai bagus, dengan imbalan oral seks," jelasnya.

Dari 42 orang korban tersebut, sambung Syarhan, 11 diantaranya menjadi ketergantungan terhadap oral seks, dan usia mereka rata-rata 12 tahun sampai 17 tahun.

Sementara itu Endi Oktriawan saat di tanyakan awak media mengatakan, dirinya melakukan hal ini karena membaca sebuah buku, dan melakukan sebuah ritual amalan.

"Saya baca buku, buat amalan, kalo minum air sperma akan membuat badan saya kuat," ujarnya.

Endi menuturkan, dirinya melakukan aksinya sejak 5 tahun lalu.

Bahkan tersangka melakukan perbuatan tersebut hingga berpuluh- puluh kali kepada beberapa korban.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto pasal 62 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved