Bolehkah Mandi Junub Berbarengan dengan Mandi Salat Jumat?
Boleh atau tidak mandi junub dibarengkan (merangkap) dengan mandi akan melaksanakan salat Jumat?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - YTH MUI Lampung. Boleh atau tidak mandi junub dibarengkan (merangkap) dengan mandi akan melaksanakan salat Jumat?
Mohon penjelasannya, terimakasih.
Pengirim: +6281969856xxx
Jawaban:
Kedua Mandi Boleh Dibarengkan
KAMI terangkan dalam Islam mandi dikelompokan dalam dua hal yang pertama mandi untuk membersihkan badan dan mandi untuk menghilangkan hadats (yang disebut dengan mandi besar).
Bedanya dari kedua jenis mandi tersebut adalah kalau mandi untuk membersihkan badan tidak disaratkan adanya niat dan meratakan air ke seluruh anggota badan.
Sedangkan mandi besar disaratkan adanya niat pada guyuran air yang pertama dan meratakan air ke suluruh anggota badan mulai ujung kepala (rambut) sampai ujung kaki dan tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit (anggota tubuh).
Adapun niatnya adalah sesuai dengan hadats seseorang yang akan mandi tersebut.
Jika hadatsnya berupa haid maka niat adalah niat mandi besar dari hadats haid.
Sedangkan mandi sunah adalah mandi yang di kerjakan karena akan mengerjakan ibadah seperti akan melaksanakan salat Jumat atau thowaf.
Cara mandinya sama dengan mandi besar, yaitu meratakan air ke seluruh anggota tubuh mulai ujung kepala (rambut) sampai ujung kaki, hanya saja niatnya yang berbeda.
Mandi sunah niatnya disesuakan dengan ibadah yang akan dikerjakan, seperti akan mengerjakan salat Jumat niatnya adalah mandi sunah hari Jumat.
Dan ketika ada ibadah yang bentuknya (caranya) sama seperti mandi wajib dan mandi sunah sedangkan tingkatannya berbeda yang satu wajib dan yang satu sunah maka ibadah tersebut bisa dikerjakan sekaligus (dibarengkan), dalam artian mandi sunah hari Jumah boleh dibarengi dengan niat mandi wajib.
Hal ini sama dengan mengqoda puasa Ramadhan dikerjakan pada hari Senin/Kamis (puasa wajib dibarengkan dengan puasa sunah).
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung