Eks Kepala Puskesmas CLBK dengan Mantan, Janjian di Rumah Makan Berlanjut Begituan di Kamar Hotel
Eks Kepala Puskesmas CLBK dengan Mantan, Janjian di Rumah Makan Berlanjut Begituan di Kamar Hotel
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Eks Kepala Puskesmas CLBK dengan Mantan, Janjian di Rumah Makan Berlanjut Begituan di Kamar Hotel.
Mantan Kepala Puskesmas Ketapang, Lampung Selatan, Rizwan Effendi menjalani sidang perdana, dengan selingkuhannya Perwita Sari di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 09 November 2017
Baca: Tim PCS Mabes TNI Tinjau 150 Ha Sawah di Gadingrejo
Baca: Kaisar Tak Ingat Apa-apa, Tahu-tahu Sudah Terbaring di Rumah Sakit
Rizwan dan Perwita sari menjadi terdakwa kasus dugaan perzinahan.
Itu terungkap dari surat dakwaan jaksa penuntut umum Fatar Daniel Pangabean saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kasus ini berawal pada Desember 2016 sekitar pukul 09.00 Wib. Kala itu terdakwa Perwita Sari mengatur janji untuk bertemu dengan selingkuhannya Rizwan di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung dan Rizwan meng-iyakan.
Kemudian keduanya mencari tempat ngobrol di rumah makan padang. Merasa tidak enak dilihat orang, lalu Rizwan mengajak Perwita untuk mengobrol di tempat yang tertutup.
"Akhirnya Rizwan mengajak Perwita kehotel Gemini Bandar Lampung," kata Fatar membacakan surat dakwaan
Setiba di dalam kamar, Perwita Sari tidur diatas paha Rizwan, selanjutnya keduanya melakukan hubungan intim, selayaknya seperti seusai menjalani pernikahan.
Kejadian itu kembali terulang pada 30 Juni 2017. Keduanya kembali melakukan hubungan badan pada Maret 2017 ditempat yang sama yakni, di Hotel Gemin
Jaksa mengatakan, saat itu Perwita menjenguk ayah Rizwan yang tengah sakit di Rumah Sakit Urip Sumoharjo, keduanya kembali sepakat untuk bertemu di Hotel yang sama.
Rupanya, pertemuan mereka diketahui oleh suaminya Perwita.
"Suaminya datang langsung mendobrak pintu, dan membawa keduanya ke Mapolresta Bandar Lampung, " tutupnya
Jaksa menambahkan, terdakwa Perwita Sari merupakan selingkuhan Rizwan, kedua terdakwa sudah lama saling mengenal (mantan pacar).
"Tahun 2016 terdakwa Perwita Sari bertemu kembali dengan mantannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ketapang, keduanya sering berkomunikasi sehinga menjalin hubungan," katanya