Pemuda Ajak Cewek 'Ayo Main Yuk' Sambil Memeluknya, lalu Terjadilah 10 Kali Adegan Terlarang

Pemuda Ajak Cewek Main Sambil Memeluknya hingga Terjadilan 10 Kali Adegan Terlarang.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Heribertus Sulis
istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNGPemuda Ajak Cewek 'Ayo Main Yuk' Sambil Memeluknya, lalu Terjadilah 10 Kali Adegan Terlarang

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Andika (19), warga Kelurahan Panjang, Bandar Lampung.

Baca: Pengumuman Lulus CPNS Kemenkumham - Ini Nama-nama yang Lulus, Klik cpns.kemenkumham.go.id

Baca: Wanita Ini Langsung Diceraikan 30 Menit Setelah Akad Nikah, Si Pria Merasa Terhina karena Ucapan Ini

Kasus ini berawal pada Rabu, 5 April 2017.

Andika datang ke rumah inisial T di Teluk Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Panjang.

Kedatangan terdakwa untuk mencari suami T.

Karena suami tidak ada di rumah, kemudian terdakwa mengobrol dengannya.

Tidak lama kemudian saksi AG datang dan ikut mengobrol di ruang tamu.

AG adalah gadis remaja yang masih berusia 16 tahun.

Baca: Guru Olahraga Ajak Murid-muridnya ke Kebun Cabai lalu Dibacakan Mantra, 42 Orang Jadi Korban

Baca: Tarif Go-Jek Melorot Jadi Rp 1400, Kata Driver: Tarif Kami tak Sebanding Daki yang Menempel di Pipi

"Karena saksi T mengantuk, lalu ia meninggalkan terdakwa dan saksi AG mengobrol di ruang tamu," ujar Jaksa Penuntut Umum Hikmah Tanjung Sari

Kedatangan AG ke rumah saksi T memang hendak menginap.

Saat itu Andika menyatakan kepada AG, bahwa dirinya cinta dan mengajak saksi AG untuk berpacaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved