Mobil Rombongan Pelajar Lampung Timur Terbalik, Satu Tewas, Begini Nasib Sang Sopir

Mobil Rombongan Pelajar Lampung Timur Terbalik, Satu Tewas, Begini Nasib Sang Sopir Kata Polisi

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: wakos reza gautama
ist
Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Rohmawan (baju hitam) melihat kondisi korban laka lantas Daihatsu Xenia 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Mobil minibus Xenia silver D 1853 MU mengalami kecelakaan maut di ruas Jalan Raya Metro, Dusun Jambu Alas Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Minggu, 12 November 2017 pukul 16.30 WIB.

Mobil dikemudikan FM (17), seorang pelajar asal Kabupaten Lampung Timur ini terbalik.

Baca: Xenia Ditumpangi Para Pelajar Terbalik di Tegineneng, Ternyata Disopiri Sosok Ini

Penumpangnya pun tewas.

Korban meninggal dunia adalah seorang pelajar putri bernama Dwi Ratna Sari, juga warga Lampung Timur.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran AKP Rohmawan membenarkan kejadian tersebut.

Ia menuturkan mobil Daihatsu Xenia silver itu melaju kencang dari arah Bandar Lampung menuju Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

"Karena mau mnghindari pengendara sepeda motor, pengemudi tidak dapat mengendalikan kendaraannya sehingga mobil terbalik," katanya, Senin, 13 November 2017.

"Maka terjadilah kecelakaan lalu lintas akibat out of control yang akibatkan sembilan orang luka-luka dan seorang meninggal dunia," imbuhnya.

FM (17) sopir mini bus Xenia nahas, yang terbalik di Jalan Raya Dusun Jambu Alas Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Kanit Kecelakaan Lantas Satuan Lantas Polres Pesawaran Ipda Riki Setiawan mengatakan FM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas.

"Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, " ujar Riki mewakili Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran AKP Rohmawan, Senin, 13 November 2017.

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Pelajar di Rajabasa, Warga Caci Pasutri Tersangka Pembunuhan

Akan tetapi, lanjut dia, karena ersangkanya anak-anak sehingga penanganan perkaranya menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved