Berita Lampung

Kembali Diperiksa Kejati, Dendi Ramadhona Bawa Berkas RPJMD, 'Berkas yang Dicari'

Kembali diperiksa Kejati Lampung, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona membawa berkas RPJMD.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BAWA BERKAS RPJMD - Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, saat diwawancarai awak media di depan gedung Aspidsus Kejati Lampung, Selasa (9/9/2025) malam. Kembali diperiksa, Dendi bawa berkas RPJMD.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kembali diperiksa Kejati Lampung, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bawa berkas RPJMD.

Selama 13 jam, Dendi Ramadhona diperiksa oleh tim penyidik Kejati Lampung.

Pemeriksaan dilakukan Selasa (9/9/2025) mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Adapun pemeriksaan terhadap Dendi tersebut atas permasalahan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Saat keluar ruang pemeriksaan, Dendi Ramadhona yang mengenakan kemeja putih, didampingi Ketua KONI Pesawaran, Sony Zainhard Utama.

"Jadi ini merupakan lanjutan dari pemanggilan pertama, saya membawa berkas RPJMD di masa saya sebagai Bupati Pesawaran," kata Dendi Ramadhona, begitu dicecar awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung Aspidsus Kejati Lampung, Selasa (9/9/2025) malam.

Dendi mengatakan, berkas RPJMD tersebut diminta ditunjukkan oleh tim penyidik.

"Karena berkas yang dicari di dokumen seperti berkas RPJMD makanya saya datang kembali ke Kejati Lampung," kata Dendi.

Disinggung terkait jumlah pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik, Dendi mengaku tak mengingatnya.

"Tadi pertanyaannya banyak," ujar Dendi. 

Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan pemeriksaan lanjutan terhadap Dendi Ramadhona tersebut.

"Ya, kami lakukan pemanggilan ulang terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona," kata Armen, Selasa malam.

Sebelumnya, Bupati Pesawaran 2 periode, Dendi Ramadhona, ternyata juga diperiksa oleh Kejati Lampung.

Adapun pemeriksaan terhadap Dendi tersebut atas permasalahan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

Pantauan Tribunlampung.co.id, Kamis (4/9/2025) pukul 23.50 WIB, Dendi yang mengenakan kemeja putih terlihat keluar dari ruang pemeriksaan kantor Kejati Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved