Berita Lampung

Siswa SMP di Pesisir Barat Bunuh Teman Sekolahnya Gegara Sering Dibully

Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, hal ini lantaran SR sering dibully oleh JS.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polres Pesisir Barat
PEMBUNUHAN - Jasad JS dibawa ke Puskesmas Biha, Kecamatan Pesisir Selatan. JS tewas ditangan temannya sendiri karena kerap membully pelaku SR. Peristiwa pembunuhan terjadi di dalam kelas pada Senin (29/9/2025) sekira pukul 10.20 WIB.  

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Siswa SMP Negeri di Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, SR (13) tikam teman sekolahnya sendiri JS (13) di dalam kelas VII A dengan menggunakan gunting hingga meninggal, Senin (29/9/2025) sekira pukul 10.20 WIB. 

Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, hal ini lantaran SR sering dibully oleh JS.

"Jadi pelaku ini sering melakukan perundungan terhadap korban hingga berujung maut ditikam di dalam kelas dengan menggunakan gunting," kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Lampung Kompol Zaldy Kurniawan, saat diwawancarai via whatsapp, Selasa (30/9/2025). 

Ia mengatakan, JS kerap beberapa kali mengajak korban berkelahi hingga terjadi peristiwa tersebut. 

Kompol Zaldy mengatakan, korban sengaja mendatangi pelaku dan sampai di ruang kelas langsung menendang meja belajar korban. 

Hingga mengajak berkelahi dan kemudian korban memukul kepala pelaku yang sedang duduk di bangku. 

"Lalu pelaku mengambil gunting di laci meja dan langsung menusuk ke arah korban," ungkapnya.

Diteruskannya, tusukan tersebut mengarah ke bagian pelipis mata kanan korban, kepala bagian belakang hingga punggung.

Sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan terjatuh. 

"Pada saat kejadian dilihat siswa lainnya dan berteriak minta tolong. Kemudian datang para dewan guru korban langsung dibawa ke Puskesmas Biha, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan," paparnya.

Para saksi yang telah diminta keterangan ada 6 orang.

Dengan barang bukti yang diamankan yakni gunting, baju korban dan tas. 
 
Pelaku SR dipersangkaan Pasal 80 jo 76.C UUPA (Undang-undang Perlindungan Anak) dengan ancaman penjara 15 tahun.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku pembunuhan tersebut.

"Perkelahian berakibat meninggal dunia yang mana mereka (pelaku dan korban) beda kelas," kata AKBP Bestiana. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved