Berita Lampung

Kembali Diperiksa Kejati, Dendi Ramadhona Bawa Berkas RPJMD, 'Berkas yang Dicari'

Kembali diperiksa Kejati Lampung, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona membawa berkas RPJMD.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BAWA BERKAS RPJMD - Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, saat diwawancarai awak media di depan gedung Aspidsus Kejati Lampung, Selasa (9/9/2025) malam. Kembali diperiksa, Dendi bawa berkas RPJMD.  

"Sesuai kewenangan ya sebagai kepala daerah dulu, tahun 2022, terkait adanya permasalahan SPAM di Dinas PUPR," ujar Dendi begitu dicecar pertanyaan oleh awak media, Kamis malam.

Disinggung terkait jumlah pertanyaan yang dilontarkan, Dendi mengaku tak mengingatnya.

"Waduh, lupa menghitung saya," ucap Dendi seraya tersenyum ke awak media.

Dendi mengaku diperiksa Kejati Lampung sejak Kamis sore.

"Dari sore tadi (Kamis). Izin ya semuanya," ujar Dendi seraya masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya.

Di sisi lain, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan, melakukan pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona

"Pada hari ini (Kamis) kami juga melakukan pemanggilan tahapan penyelidikan terhadap (mantan) Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, terkait kegiatan pekerjaan yang ada di Pesawaran," kata Armen Wijaya saat diwawancarai awak media di kantor Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam.

Ia mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi Dendi Ramadhona bersama belasan orang yang lainnya dipanggil.

Armen mengatakan, Dendi Ramadhona diperiksa terkait kasus proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved