Berita Lampung

Gubernur Lampung Apresiasi Kejati Selamatkan Aset Daerah Rp 1,57 Miliar

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi langkah Kejati Lampung berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Lampung senilai Rp 1,57 miliar.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
APRESIASI KEJATI - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung saat menyerahkan berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum kepada Pemprov Lampung dalam acara di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025). Gubernur Lampung apresiasi Kejati selamatkan aset daerah Rp 1,57 miliar. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung senilai Rp1,57 miliar.

Penyerahan Berita Acara Kesepakatan Bersama atas Tindakan Hukum Lain itu dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung kepada Pemprov Lampung dalam acara di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (30/9/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Mirza menyebut penyelamatan aset ini sebagai pencapaian besar.

Menurutnya, keberhasilan tersebut bukan hanya mengembalikan aset senilai miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) lebih dari Rp71 juta.

“Bayangkan, angka ini modal untuk membangun jalan yang lebih baik, sekolah yang lebih nyaman, atau layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Setiap rupiah yang terselamatkan berarti harapan baru bagi rakyat Lampung,” kata Gubernur.

Mirza menilai keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi erat Pemprov Lampung dan Kejati Lampung.

“Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, kita juga bisa menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemprov Lampung kepada kejaksaan.

Ia menjelaskan, penyelamatan aset juga berdampak pada penerimaan daerah, salah satunya melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda yang mencapai Rp 392,9 juta pada 2023-2025.

Selain itu, Kejati Lampung juga membantu pemulihan keuangan daerah di sektor lain, seperti pendampingan penagihan pajak kendaraan bermotor senilai Rp 339 juta dan penyelesaian tunda bayar sebesar Rp 2,7 miliar di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya.

“Ini bagian dari tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami bertindak untuk dan atas nama negara sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021,” kata Danang.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Liza Derni menambahkan, penyelamatan aset juga tidak lepas dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 yang memindahkan urusan kelautan dan perikanan ke provinsi.

Pemprov Lampung, kata dia, telah membentuk UPTD Pelabuhan Perikanan Kalianda untuk memperkuat pelayanan publik di sektor perikanan.

Pada kesempatan itu, Gubernur juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Tim JPN Kejati Lampung serta ASN Pemprov yang terlibat dalam pemulihan aset.

Pemprov Lampung juga menilai penyelamatan aset daerah ini akan berdampak signifikan terhadap pembangunan, mulai dari perbaikan infrastruktur hingga peningkatan pelayanan publik.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved