Sopir Angkot Bandar Lampung Tolak Perda Penyelenggaraan Transportasi
Para sopir angkot menolak adanya Peraturan Daerah (perda) Penyelenggaraan Transportasi yang disahkan DPRD Bandar Lampung.
Penulis: Yoga Noldy Perdana | Editor: wakos reza gautama
laporan Reporter Tribun Lampung Yoga Noldy Perdana
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Para sopir angkot menolak adanya Peraturan Daerah (perda) Penyelenggaraan Transportasi yang disahkan DPRD Bandar Lampung.
Hal yang menjadi keberatan para sopir angkot adalah poin yang mengatur umur kendaraan umum yang boleh beroperasi maksimal ialah paling tua 12 tahun.
Baca: Ngeri! Ular Piton 6 Meter Ditemukan Lemas Usai Telan Kambing di Pesisir Barat
Koordinator Lapangan Angkot Club Lampung (ACL), Nopi mengatakan dirinya keberatan dengan hal tersebut.
Menurutnya hal yang terpenting ialah bagaimana merestorasi agar angkot-angkot di Bandar Lampung bisa melayani penumpang dengan baik.
”Kasihan temen-temen sopir yang umur kendaraannya udah lewat dari 12 tahun ini mau dikemanakan. Harus ada solusi lain demi kesejahteraan para sopir angkot di Lampung karena kami yang ada di lapangan,”ujarnya.
Pemilik angkot Jurusan Tanjung Karang-Teluk Betung, Dede juga keberatannya terhadap perda tersebut.
Baca: LIVE STREAMING Timnas U-23 Indonesia Vs Timnas U-23 Suriah Kick Off Pukul 17.00
Ia mengatakan, angkot yang dimilikinya tahun pembuatannya di tahun 2003. Jika perda tersebut diterapkan maka dirinya terancam tidak bisa beroperasi lagi.
“Bukan hanya saya saja, termasuk teman-teman sopir angkot lainnya yang sudah lewat masa 12 tahun pembuatan pasti bakal nganggur kalau perda ini diterapkan. Kami minta solusi kepada pihak terkait agar aturan perda ini bisa ditinjau kembali, misalnya menaikan umur kendaraan maksimal 20 tahun misalnya dan lain-lain,”ujar Dede.
Yufrizal, salah satu penumpang angkot, mengatakan, masalah di angkutan umum yang terpenting ialah tentang kenyamanan.
“Saya yang penting mesin kendaraannya bagus dan jalannya juga nyaman itu udah cukup, gak perlu masa tahun pembuatannya sekian-sekian,”tuturnya.