Ini Ancaman KPK bagi Siapa Saja yang Berusaha Melindungi Setya Novanto

Ini Ancaman KPK bagi Siapa Saja yang Berusaha Melindungi Setya Novanto . ... . ..

Editor: soni
Instagram/@s.novanto
Setya Novanto 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KUNINGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Setya Novanto menyerahkan diri, sebelum namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

KPK juga mengingatkan berbagai pihak, agar tidak membantu Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu bersembunyi dan menghindar dari upaya jemput paksa.

Baca: Warga Pesawaran Diimbau Waspada Longsor Ketika Datang Hujan Lebat

Baca: Umi Pipik Telepon Istri Sunu Beritahu Pernikahan, Reaksi Istri Sunu Bikin Sedih, Kaya Mayat Hidup

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan pihaknya sudah menyiapkan pasal hukum untuk menjerat pihak lain yang dianggap menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto.

Baca: Kata Mahfud MD, Nazaruddin yang Kabur ke Kolombia Saja Bisa Ditangkap, Apalagi Setya Novanto

"Kami ingatkan juga pada pihak lain, jangan sampai ada upaya untuk melindungi atau menyembunyikan, karena ada risiko pidana terhadap perbuatan tersebut," tegas Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017).

Jika nanti terbukti melindungi atau ikut menyembunyikan Setya Novanto dari kejaran penyidik, maka pidana penjara akan menjadi ganjarannya.

"Seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman pidana tiga sampai 12 tahun. Jadi kami harap hal ini tidak perlu terjadi jika ada kerja sama dan iktikad baik untuk datang ke KPK," tutur Febri. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved