KPK Tahan Setya Novanto - Jumat Keramat Kembali Makan Korban, Ini Respons Setnov dan Kuasa Hukumnya

KPK Tahan Setya Novanto - Jumat Keramat Kembali Makan Korban, Ini Respons Setnov dan Kuasa Hukumnya

Editor: soni
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto dibawa keluar dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11/2017). Setya Novanto dibawa ke RSCM untuk tindakan medis lebih lanjut, pasca-kecelakaan yang dialami dirinya pada Kamis (16/11/2017) malam. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - KPK Tahan Setya Novanto - Jumat Keramat Kembali Makan Korban, Ini Respons Setnov dan Kuasa Hukumnya

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.  

Adapun penahanan untuk Setya Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

"Menahan selama 20 hari terhitung 17 November 2017 sampai dengan 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Baca: (VIDEO TEASER) - Setnov Diminta Patuhi Hukum

KPK melakukan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup, Novanto bersama pihak lainnya diduga melakukan korupsi pada proyek e-KTP.

Baca: Aturan Pengelola Ganti Helm Motor yang Hilang Di Parkiran, Ini Respons Tukang Parkir

KPK kerap melakukan penahanan pada hari Jumat sehingga sampai memunculkan istilah "Jumat keramat".

Adapun pihak Novanto, termasuk kuasa hukumnya, menolak menandatangani berita acara penahanan dan pembantaran sehingga penyidik KPK dan sejumlah saksi yang menandatanganinya.

KPK juga memberikan salinan berita acara kepada istri Novanto.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:  Jumat Keramat, Novanto Resmi Ditahan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved