Ini Tanggapan KPID Lampung Soal Fatwa Haram Penyiaran Infotainment
Ini Tanggapan KPID Provinsi Lampung Soal Fatwa Haram Penyiaran Infotainment
Penulis: Beni Yulianto | Editor: taryono
Laporan Reporter Tribun Lampung, Beni Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dengan keluarnya fatwa infotaiment dan dakwah yang menyebarkan ujaran kebencian diharamkan, Komisi Penyiaran Informasi Daerah Lampung, mengaku terbantu.
Baca: Gadis Ini Dibeginikan 8 Pria di Perumahan Kosong lalu Direkam, Durasi Videonya Bikin Kaget
Pasalnya, mereka kerap juga menemukan ada laporan dari kelompok tertentu atas ujaran kebencian pihak lain.
Dalam hal ini, KPID sering meminta pendapat dari MUI.
“MUI kan punya fatwa, tetapi kalau kita bekerja atas nama undang-undang, karena kita patokannya undang-undang. Tetapi keluarnya fatwa ini bagus, membantu kita juga, siaran sara, menghasut atau menyalahkan golongan yang lain, karena memang kita sering temui, ada dakwah yang menyalahkan, atau membidahkan golongan lain, artinya memanang dulu kita pernah mengundang MUI terkait itu,” jelas ketua KPID Lampung Tamri.
Menurut dia, MUI yang kemudian mebantu KPID dalam memutus laporan seperti ujaran kebencian dalam ceramah. “Karena yang tahu tentagn bidah atau tidak itu kan organisasi yang menaungi itu, ya MUI. Karena MUI bukan bicara golongan tetapi semua. Jadi kita terbantu, tetapi tetap dalam menjalankan kerja-kerja tugas di KPI kita berdasarkan UU, dan fatwa ini tidak bertentangan juga dengan aturan kita,” pungkasnya.
Baca: Gubernur Sulsel Marah ke Panitia Singapura, Saya Ini Gubernur, Kenapa Kau Atur-atur Saya?
Munas NU
Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama memberi fatwa haram untuk penyiaran yang membahas masalah pribadi atau gosip dan infotainment.
Sidang Komisi Bahtsul Masa'il Waqi'iyyah atau forum pembahasan masalah aktual NU membahas mengenai penyiaran melalui frekuensi publik.
Fatwa haram diberikan untuk menyiarkan konten dakwah provokatif, penyebaran kebencian, kekerasan, membahas masalah pribadi, sinetron berkualitas buruk, dan infotainment yang tidak mendidik.
Ketua Sidang Komisi KH Ishomudin mengatakan, dalam kesimpulan pembahasan bahwa frekuensi publik harus digunakan untuk kepentingan bersama demi kebaikan dan menghindarkan kerusakan. Pemerintah diminta untuk aktif dalam penyalah gunaan frekuensi.
"Pemerintah harus mengambil tindakan secara berkala diawali dengan memberi teguran, lantas peringatan, bahkan pencabutan izin," ujar Ishomudin di Pondok Pesantren Darul Falah, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (24/11/2017).
Sekitar puluhan peserta dalam sidang sepakat bahwa hukum masalah tersebut adalah haram dan tidak dibenarkan secara fiqh.
"Haram karena secara nyata telah menyalahi norma-norma syariat dan perundangan negara," ujar Ishomudin.