MUI Lampung Dukung Fatwa Haram Penyiaran Infotainment
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mendukung penuh langkah kebijakan yang diambil MUI pusat.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mendukung penuh langkah kebijakan yang diambil Nahdlatul Ulama, dengan mengeluarkan Fatwa tentang pelarangan penayangan infotainment konten negatif
Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Lampung Khairudin, Sabtu, 25 November 2017.
Baca: Langka, Hiswanamigas Imbau Masyarakat Mampu Tak Ikutan Pakai Elpiji 3 Kg
Menurut Khairudin, perkembangan kemajuan teknologi, peranan media sebagai alat penyampaian informasi, saat ini pengaruhnya sangat besar sekali ditengah-tengah masyarakat.
Dimana penyebaran informasi ke publik dan penayangan infotaiment di media di era sekarang, yang dipertontonkan dinilai tidak mendidik.
Baca: Pria Ini Nyaris Bunuh Anaknya Gara-gara Wajahnya Mirip Mantan Istri
"Saya kira kebijakan yang putuskan MUI pusat dan mengeluarkan Fatwa tersebut, sudah sangat tepat, " tutur Khairudin seraya menyebut mendukung penuh Fatwa tersebut
Menurut Khairudin, Fatwa yang telah dikeluarkan
Khairudin menjelaskan, didalam fatwa terdapat dua sifat didalamnya. Pertama fatwa yang diputuskan karena didasari permintaan dari masyarakat.
Kemudian yang kedua, karena dilatarbelakangi perkembangan jaman yang sudah sangat mengkhawatirkan.
"Nah, kedua sifat diatas masuk masuk semua dalam fatwa yang telah putuskan, terkait pelarangan infotainment konten negatif ini," ujarnya
Dan fatwa yang ditetapkan tersebut, masing-masing MUI diwilayah berkewajiban untuk mensosialisasikannya.
"Pasca ditetapkan Fatwa infotainment ini, diharapkan bisa membangun kesadaran dan mematuhi, mengikuti anjuran yang telah diputuskan, "