Viral Video Pasangan Lakukan Tindakan Memalukan di Tempat Sepi
Viral Video Pasangan Lakukan Tindakan Memalukan di Tempat Sepi, Jangan ditiru
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video berdurasi 13 detik ini banyak membuat netizen geram setelah diunggah ke Facebook.
Netizen lain bahkan mengungkapkan jika apa yang dilakukan seorang perempuan dan laki-laki ini tampak menjijikkan.
Baca: Baru 3 Bulan Melahirkan lalu Berhubungan Badan, Kejadian Berikutnya Tak Disangka-sangka
"Ini menjijikkan saat melihat mereka menghancurkan barang milik orang lain begitu saja. Saya masih belum mengerti mengapa mereka melakukan perbuatan itu," komentar seorang pengguna Facebook, seperti dilansir dari World of Buzz.
Terlihat di video singkat tersebut, keduanya tanpa diketahui maksud atau apa penyebabnya.
Tiba-tiba saja membuang sepeda yang sedang terpakir rapi ke selokan di bawah jembatan.
Awalnya perbuatan itu dilakukan oleh seorang perempuan, namun kemudian sang pria juga mengikuti aksi serupa.
Setelah membuang sepeda, mereka terus berjalan tanpa beban.
Baca: Terima Penghargaan di MAMA 2017 Vietnam, Agnez Mo Malah Diperlakukan Begini di Panggung



Netizen lain yang melihat perbuatan tersebut mengutuk perbuatan menjijikkan keduanya.
"Apa salah sepeda itu? Otak mereka pasti sudah rusak. Eh tapi memang mereka tidak memiliki otak sih," kata seorang netizen yang marah.
Dikabarkan video yang terjadi di Singapura itu sudah dibagikan lebih dari 14 ribu kali dalam waktu tiga hari.
Seorang co-founder oBike, Edward Chen mengatakan jika sepeda yang ada dalam video viral tersebut miliknya.
Pun ia mengatakan akan memproses kejadian ini secara hukum karena telah merusak sepeda mereka.
"Tim operasi kami bekerja sama dengan polisi untuk mengidentifikasi mereka yang bertanggung jawab," ungkapnya.
Pihak polisi Singapura juga membenarkan bahwa ada laporan yang telah diajukan dan investigasi sedang dilakukan.
Hingga berita ini dipublikasikan belum tertangkap dua oknum tersebut, sehingga motif di balik perilaku mengerikan mereka belum diketahui. (Tribunnews.com/Tinwarotul Fatonah)