Bagaimana Cara Pekerjakan Tenaga Kerja Asing di Perusahaan?

Apa sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja orang asing?

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: wakos reza gautama
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi.Pencari kerja antre saat akan melamar pekerjaan ke salah satu perusahaan dalam Bursa Kerja Bandung di Gedung Landmark, Jalan Braga, Kota Bandung, Selasa (7/4/2015). Bursa kerja yang diikuti sekitar 30 perusahaan tersebut akan berlangsung hingga 8 April 2015 dengan menjaring ratusan tenaga kerja. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - YTH Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung.

Saya mau bertanya bagaimana syarat perusahaan menggunakan tenaga asing.

Baca: Pura-pura Berendam di Air, Ternyata Pasangan Kekasih Ini Sedang Begituan

Apa sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan tenaga kerja orang asing?

Karena saya melihat di beberapa perusahaan di Bandar Lampung ini ada yang menggunakan tenaga kerja asing, yang diduga ilegal. Terimakasih.

Pengirim: +6285779854xxx

Jawaban

TKA Dideportasi Izin Perusahaan Bisa Dicabut

Syarat sebuah perusahaan untuk bisa memperkerjaan tenga kerja asing tidak mudah, dan itu semua sudah diatur oleh peraturan.

Di antaranya pekerjanya harus mendapat izin dari kementerian, dan kewenangan pengawasan tergantung dimana tempat pekerja asing itu melakukan aktivitasnya.

Jika dia bekerja di satu wilayah kabupaten/kota maka maka pengawasaan dilakukan oleh disnaker kabupaten/kota.

Jika dia bekerja di dua daerah maka pengawaaan dilakukan provinsi, jika dia bekerja di dua wilayah provinsi maka kewenangannya berada di kementerian.

Baca: Perjuangan Anak Pengidap Treacher Collins, Jalani 60 Kali Operasi Demi Ubah Penampilan

Sanksi perusahaan yang melanggar itu bisa pekerjanya dideportasi sampai pencabutan izin perusahaan.

Jadi kita mengimbau jika saudara membutuhkan kejelasaan atau memiliki informasi bisa langsung datang ke
Dinasker Kota Bandar Lampung.

M KABUL
Kabid Penempatan Kerja Disnaker Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved