Bantah Isu Tak Biaya Lagi 8 Penyakit Katastropik, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Bantah Isu Tak Biaya Lagi 8 Penyakit, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan....

Tribun Lampung/Endra
Kantor BPJS Kesehatan. 

JAKARTA, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - BPJS Kesehatan sempat heboh dengan beredarnya informasi yang menyebutkan badan milik negara tersebut tak lagi menanggung 8 jenis penyakit.

Sebanyak 8 penyakit katastropik tersebut adalah jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia.

Baca: Bahaya Bagi Kesehatan! Kenali 9 Tanda Kamu Mengonsumsi Terlalu Banyak Gula

Masyarakat yang menerima informasi tersebut pun resah hingga muncul berbagai komentar dan kecaman berbagai kalangan.

Baca: Suka Menghindari Karbohidrat Saat Sarapan? Hati-hati, Hal Ini Justru Berefek Buruk

Informasi yang beredar sejak Jumat (24/11/2017) tersebut akhirnya mendapat penjelasan dari pihak BPJS Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, pihak BPJS menyatakan bahwa informasi tersebut tak sepenuhnya betul. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat pun mengeluarkan siaran pers terkait isu tersebut. Ia menceritakan awal mula salah informasi yang beredar di masyarakat. 

Kesalahpahaman berawal dari sebuah diskusi yang digelar pada Kamis lalu (23/11/2017). BPJS Kesehatan diminta paparan tentang perkembangan pengelolaan JKN-KIS.

Lalu dalam paparan tersebut ditampilkan sebagai gambaran di Jepang, Korea, Jerman, dan negara-negara lainnya yang menerapkan cost sharing.

"Pada saat itu kami memberikan referensi akademik. Jadi jangan salah paham duluan, ya," kata Nopi.

Menurut Nopi, saat era Askes dulu, pemerintah memberikan dana subsidi bagi penyakit-penyakit katastropik.

Pemberian dana tersebut dilakukan sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2013.

"Sejak PT Askes (Persero) bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu sampai sekarang, belum ada regulasi tentang subsidi pemerintah untuk penyakit katastropik. Padahal dulu ada subsidi. Saat ini hal tersebut tengah diusulkan untuk revisi Perpres," jelas Nopi.

Ia pun menegaskan bahwa sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjamin ke-8 penyakit tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh regulasi pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved